Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka: Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel
Bank Indonesia (BI) telah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk proses pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026, yang ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2026. Langkah ini krusial dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan penguatan fungsi OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pimpinan Pansel dan Anggotanya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk untuk memimpin Panitia Seleksi ini, dengan menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota. Beliau akan didampingi oleh delapan anggota panitia lainnya yang memiliki rekam jejak dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Anggota Panitia Seleksi tersebut meliputi:
- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Bambang Eko Suhariyanto
- Aida S. Budiman
- Erwan Agus Purwanto
- Dhahana Putra
- Muhammad Rullyandi
- Gusti Aju Dewi
Pembentukan panitia ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas OJK, serta memastikan lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Posisi Strategis yang Dibuka
Panitia Seleksi telah membuka pendaftaran bagi calon yang berminat untuk mengisi tiga posisi penting dalam Dewan Komisioner OJK. Ketiga posisi strategis tersebut adalah:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota: Jabatan ini memegang peranan sentral dalam memimpin dan mengarahkan seluruh kebijakan serta operasional OJK.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota: Bertugas membantu Ketua Dewan Komisioner dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mewakili dalam kondisi tertentu.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota: Posisi ini memiliki tanggung jawab spesifik untuk mengawasi dan mengatur sektor pasar modal, instrumen keuangan derivatif, serta bursa karbon yang kian berkembang.

Pengisian ketiga jabatan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan di OJK dan memperkuat tata kelola internal lembaga. Diharapkan, calon terpilih mampu membawa inovasi dan strategi yang efektif dalam menghadapi tantangan dinamika sektor jasa keuangan yang terus berubah.
Persyaratan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Untuk memastikan kualitas dan integritas para calon, Panitia Seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan umum mencakup:
- Kewarganegaraan: Calon harus merupakan warga negara Indonesia.
- Integritas dan Moralitas: Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, yang menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan.
- Kualifikasi: Memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan khusus yang telah diuraikan secara rinci dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026.

Calon yang tertarik untuk mendaftar diimbau untuk mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran melalui situs resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id dan Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Proses Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Proses pendaftaran calon ADK OJK dilakukan secara daring (online) melalui situs khusus yang telah disiapkan, yaitu https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Calon diharapkan memanfaatkan periode waktu ini dengan baik untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Proses seleksi ADK OJK akan dilaksanakan melalui empat tahapan utama yang dirancang untuk menyaring kandidat terbaik:
- Tahap Pertama: Seleksi Administratif: Tahap awal ini berfokus pada verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang diajukan oleh setiap calon.
- Tahap Kedua: Penilaian Masukan Masyarakat, Penelusuran Rekam Jejak, serta Penilaian Makalah: Pada tahap ini, akan dilakukan evaluasi mendalam terhadap rekam jejak calon, termasuk masukan dari masyarakat. Selain itu, calon juga akan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan makalah mengenai isu-isu strategis di sektor jasa keuangan.
- Tahap Ketiga: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan: Calon yang lolos tahap sebelumnya akan menjalani serangkaian tes asesmen yang dirancang untuk mengukur kompetensi, kepemimpinan, dan kemampuan analitis mereka. Pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian penting untuk memastikan calon memiliki kondisi fisik yang prima.
- Tahap Keempat: Afirmasi atau Wawancara: Tahap akhir ini akan melibatkan wawancara mendalam dengan Panitia Seleksi untuk menggali lebih lanjut visi, misi, dan komitmen calon terhadap pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia.

Transparansi dan Partisipasi Publik
Hasil seleksi pada setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK. Hal ini menunjukkan komitmen Panitia Seleksi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses rekrutmen.
Ramdan Denny, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menekankan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Melalui proses seleksi yang ketat ini, diharapkan calon terpilih mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selain itu, Panitia Seleksi juga secara aktif membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diharapkan dapat turut serta mengawal proses seleksi ini dengan memberikan masukan yang konstruktif kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif dari masyarakat akan semakin memperkuat legitimasi dan kredibilitas OJK sebagai lembaga pengawas yang independen dan dapat dipercaya.





