Sengketa Lahan: Awal Mula Kakek Syafrial Jadi Tersangka Usai Usir Perusak Rumah

Sengketa Lahan dan Polemik Pembelaan Diri: Kakek di Medan Menjadi Tersangka Penganiayaan

Sebuah kasus yang memicu perdebatan sengit di media sosial tengah menjadi sorotan publik di Medan. Syafrial Pasha (54), seorang kakek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini muncul setelah Syafrial diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Idran Ismi, yang berujung pada patah tulang lengan kiri Idran. Namun, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa tindakan Syafrial adalah bentuk pembelaan diri terhadap perusak rumahnya.

Akar Permasalahan: Sengketa Lahan yang Memanas

Menurut penjelasan dari Polres Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, inti dari permasalahan ini adalah sengketa lahan antara Syafrial dan adiknya, Idran Ismi. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 19 November 2025. Versi kepolisian menyatakan bahwa Idran mendatangi lokasi yang disengketakan untuk membersihkan lahan.

Ketika Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar dari rumahnya dengan membawa sebatang balok kayu dan melakukan pengejaran terhadap adiknya. Akibat dari kejadian ini, Idran mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri. Hasil pemeriksaan medis, termasuk foto rontgen, mengkonfirmasi cedera tersebut.

Latar Belakang Konflik dan Riwayat Laporan

Konflik lahan yang melibatkan Syafrial dan Idran ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2022. Polisi mencatat bahwa Syafrial bukanlah sosok baru dalam catatan kriminal terkait penganiayaan. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya telah dilaporkan sebanyak empat kali dalam kasus penganiayaan. Dari empat laporan tersebut, satu kasus bahkan telah berujung pada vonis pengadilan.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus ini, pihak kepolisian juga menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Edi Yunara. Menurut kesimpulan Prof. Edi Yunara, penetapan Syafrial sebagai tersangka telah memenuhi unsur-uns bukti permulaan yang cukup. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini memiliki perbedaan signifikan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Sleman, yang sempat menjadi perbandingan di kalangan netizen.

Bantahan Kuasa Hukum dan Versi yang Berbeda

Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, secara tegas membantah keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Saiful menyoroti adanya rekaman CCTV yang menurutnya menunjukkan gambaran kejadian yang berbeda. Ia mengklaim bahwa Idran datang ke lokasi tidak sendirian, melainkan bersama empat orang lainnya. Kelompok tersebut diduga membawa alat seperti martil dan linggis dengan tujuan untuk membongkar pagar rumah Syafrial.

Menurut versi Saiful, Syafrial hanya keluar rumah dengan membawa balok kayu dengan maksud untuk menakut-nakuti dan mengusir kelompok yang datang. Saiful menekankan bahwa kliennya tidak memukul kepala Idran, melainkan hanya memukul pagar dan mengenai ujung tangan Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful melalui sambungan telepon.

Saiful juga melontarkan keraguan terhadap profesionalitas penyidik. Ia mengungkapkan bahwa hingga 33 hari penahanan, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Selain itu, ia menyebutkan adanya saksi mata yang melihat bahwa tangan Idran tidak patah saat kejadian berlangsung.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sekadar sengketa lahan, karena kliennya memiliki bukti surat resmi atas kepemilikan lahan tersebut. Ia juga memaparkan profil kedua belah pihak yang berseteru untuk memberikan konteks yang lebih luas. “Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkapnya.

Langkah Hukum Pihak Syafrial

Merasa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, pihak Syafrial mengambil dua langkah hukum serius. Pertama, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Langkah kedua adalah melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait pernyataan mereka yang telah disampaikan ke publik.

Kasus Serupa: Pelapor Menjadi Tersangka Akibat Tindakan Main Hakim Sendiri

Kasus Syafrial Pasha bukanlah satu-satunya kejadian yang menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan tindakan main hakim sendiri. Sebelumnya, sebuah kasus pencurian di toko ponsel yang berujung pada penetapan status tersangka kepada pelapor juga sempat ramai menjadi sorotan.

Peristiwa ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh dua karyawan toko ponsel milik PP, berinisial GT dan T, di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua karyawan tersebut baru bekerja sekitar dua pekan sebelum melakukan aksi pencurian pada 22 September 2025.

Pada hari yang sama, PP sebagai pemilik toko segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, tepatnya pada 23 September 2025, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu. LS memberikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bayu (nama samaran untuk menjaga identitas), penyidik telah mengingatkan pihak pelapor untuk menunggu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian. Namun, imbauan ini tidak diindahkan oleh LS.

“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel tersebut. Bayu menyebutkan bahwa aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yaitu PP, LS, W, dan S. Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.

Selain pemukulan dan tendangan, korban GT dilaporkan mengalami perlakuan lain yang lebih mengerikan. Ia disebut diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban bahkan mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu. “Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” kata Bayu.

Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yaitu kamar nomor 24. Di lokasi tersebut, Bayu menyebutkan, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian. “Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian awal tetap berjalan. GT dan T, para pelaku pencurian, telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun. Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum ketika tindakan main hakim sendiri terjadi, bahkan oleh pihak yang seharusnya menjadi korban.

Pos terkait