Sinergi Penguatan Hukum dan Penyelamatan Aset: PT SGN Gandeng Kejaksaan Negeri Kediri
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) melalui Pabrik Gula (PG) Pesantren Baru, Kediri, Jawa Timur, telah mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Kolaborasi ini difokuskan pada bidang hukum dan tata usaha negara, dengan tujuan utama untuk memperkuat penyelamatan aset perusahaan.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menjelaskan bahwa kemitraan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi operasional perusahaan. Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung kelancaran seluruh aktivitas bisnis serta membangun fondasi tata kelola perusahaan yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjunjung tinggi integritas. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara formal penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua belah pihak yang berlangsung pada hari Sabtu.
Inisiatif ini tidak hanya melibatkan PG Pesantren Baru. Penandatanganan MoU serupa juga dilaksanakan secara bersamaan oleh unit-unit lain di bawah naungan PT SGN, yaitu PG Ngadiredjo, PG Meritjan, serta MKSO (Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha) Kebun Dhoho Kediri. Hal ini menunjukkan komitmen yang lebih luas dari SGN untuk memastikan aspek hukum dan kepatuhan di seluruh lini operasionalnya.
Cakupan Aset dan Lahan yang Dilindungi
Aset-aset yang menjadi fokus dalam kerja sama ini mencakup lahan yang dikelola oleh berbagai unit PG SGN. Di PG Pesantren Baru sendiri, lahan yang berada di bawah pengelolaannya tersebar di wilayah Kota Kediri dan beberapa daerah sekitarnya.
Sementara itu, MKSO Kebun Dhoho Kediri memiliki cakupan pengelolaan lahan tebu yang signifikan, yaitu seluas 5.805,59 hektare. Lahan ini terbagi menjadi dua rayon utama, Rayon Dhoho I dan Rayon Dhoho II. Secara geografis, pengelolaan ini mencakup area yang luas, meliputi Kecamatan Plosoklaten di Kabupaten Kediri, serta wilayah di Tulungagung dan Blitar.
Tidak ketinggalan, PG Ngadiredjo yang berlokasi di Kabupaten Kediri juga mengelola area lahan tebu yang substansial, diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu hektare. Menariknya, dari total lahan tersebut, mayoritas sebesar 85 persen merupakan lahan yang dimiliki oleh para petani mitra, sementara sisanya dikelola langsung oleh pihak pabrik gula. Skema kepemilikan lahan ini mencerminkan model kemitraan yang kuat antara pabrik gula dan petani.
Peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menegaskan kesiapan institusinya untuk berperan aktif dalam kemitraan ini. Kejari Kabupaten Kediri menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Peran ini mencakup pemberian bantuan hukum yang komprehensif, mulai dari pemberian pertimbangan hukum hingga pelaksanaan tindakan hukum lainnya. Bantuan tersebut akan diberikan baik dalam proses yang berjalan di dalam maupun di luar lingkungan pengadilan, yang semuanya akan dilakukan atas nama mewakili PT SGN PG Pesantren Baru.
Lebih lanjut, Kejari juga berkomitmen untuk mendukung kelancaran pertukaran data dan informasi yang relevan. Selain itu, konsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul akan menjadi bagian integral dari kerja sama ini, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani. Komitmen ini diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko hukum dan memastikan operasional SGN berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya PT SGN untuk tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kuat dan terpercaya. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, PT SGN optimis dapat menjaga dan menyelamatkan aset-asetnya, serta terus berkembang secara profesional dan berintegritas di masa mendatang.




