Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan: ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, Aliran Dana Rp46 Miliar Diusut KPK
Kasus dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami berbagai modus yang diduga dilakukan Fadia, khususnya terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah informasi bahwa asisten rumah tangga (ART) pribadi Fadia, yang bernama Rul Bayatun, ternyata ditunjuk sebagai direktur di sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga sang bupati.
Penunjukan Rul Bayatun sebagai direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dikelola oleh keluarga Fadia Arafiq, menimbulkan pertanyaan besar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul memang berstatus sebagai ART Fadia. Penunjukan ini diduga kuat dilakukan pada tahun 2024 sebagai bagian dari strategi untuk mempermudah transaksi keuangan ilegal dan menyamarkan aliran dana.
Modus Operandi: ART Diperintah Tarik Tunai Dana Perusahaan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Rul Bayatun mengaku seringkali menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan penarikan uang secara tunai dari bank. “Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” jelas Asep Guntur Rahayu. Uang tunai yang ditarik tersebut kemudian diserahkan kepada Fadia atau kepada orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan, yang semakin memperpanjang rantai aliran dana dan menyulitkan pelacakan.
Pada awal penyelidikan, penyidik KPK sempat mengalami kesulitan dalam melacak aliran dana yang secara langsung mengarah ke Fadia dari PT RNB. Namun, setelah Rul Bayatun diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik berhasil mendapatkan keterangan penting. Rul mengungkapkan bahwa uang yang ia tarik dari rekening perusahaan ternyata diberikan langsung kepada Fadia. “Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, ‘RUL diberikan ke siapa?’ Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR,” ujar Asep.
Fadia Arafiq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menindaklanjuti temuan dan bukti yang terkumpul, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga memainkan peran sentral dalam berbagai tahapan praktik korupsi yang terjadi. Salah satu dugaan utamanya adalah mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini kemudian diduga kuat turut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, Fadia juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memastikan perusahaan miliknya memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Keuntungan yang diperoleh dari proyek-proyek tersebut diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarga sang bupati.
Dugaan Keuntungan Miliaran Rupiah dari Proyek Pemerintah
KPK mengungkap bahwa PT RNB berhasil mendapatkan banyak proyek pengadaan barang dan jasa dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini bahkan disebut mendominasi proyek outsourcing pada tahun 2025. Tercatat, PT RNB mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Jika dihitung sejak tahun 2023 hingga 2026, total dana yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun, dari jumlah fantastis tersebut, dana yang benar-benar dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya berkisar Rp22 miliar. Sisanya, yang mencapai sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi, diduga kuat dibagikan kepada keluarga bupati.
Pengaturan Keuangan Melalui Grup WhatsApp “Belanja RSUD”
Pengaturan penggunaan uang hasil korupsi ini diduga dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya. Komunikasi dan instruksi mengenai aliran dana ini diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Alasan Latar Belakang Musisi dan Penegasan KPK
Saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Fadia Arafiq disebut mengaku tidak memahami aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia beralasan bahwa latar belakang pendidikannya adalah sebagai seorang musisi, bukan sebagai birokrat. Pernyataan ini disampaikan oleh Fadia sendiri kepada penyidik.
Namun, Asep Guntur Rahayu menilai alasan tersebut tidak dapat diterima dan tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah,” tegas Asep. Pernyataan ini menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Fadia seharusnya memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.






