Proses Persidangan Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono Gorontalo
Kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan di Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo, dengan terdakwa Rito Nasibu, kini memasuki tahap akhir persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan merupakan klasifikasi tindak pidana korupsi.
Proyek ini berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi revitalisasi kawasan pusat perdagangan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Awal perkara dimulai setelah penandatanganan kontrak pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1.031.324.800. Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi Muhammad Salahuddin, perwakilan dari pihak konsultan, yang menawarkan posisi Team Leader pada proyek tersebut. Tawaran ini diterima oleh terdakwa dan ia ditunjuk sebagai Team Leader Konsultan Pengawas pada perusahaan KSO PT Laksana Disain Daya Cipta.
Penunjukan tersebut diajukan secara resmi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui permohonan pergantian personel, yang selanjutnya disetujui dan dituangkan dalam adendum kontrak.
Dugaan Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga tetap menjalankan tugas sebagai Team Leader tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama pihak lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi tersebut. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021
- Aturan teknis dari Kementerian PUPR terkait penyusunan tenaga ahli jasa konstruksi
Selain itu, terdakwa juga disebut turut mempercayakan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Rangkaian Proyek dan Proses Tender
Proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total pagu anggaran sekitar Rp35 miliar. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui mekanisme tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Gorontalo melalui sistem LPSE. Dalam proses lelang, terdapat sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, dengan penawaran harga terendah menjadi salah satu dasar penetapan pemenang.
Pekerjaan fisik proyek kemudian dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang ditunjuk, sementara fungsi pengawasan berada pada konsultan, di mana terdakwa menjadi bagian dari struktur tersebut.
Nilai Kerugian Negara
Akibat dari dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp12.012.111.943,84 atau lebih dari Rp12 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kawasan perdagangan di koridor Jalan MT Haryono yang tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Peran Pihak-Pihak dalam Perkara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses proyek, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Beberapa pihak yang disebut dalam proses persidangan antara lain:
- Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pihak kontraktor pelaksana proyek
- Serta pihak konsultan pengawas
Terdakwa sendiri dalam kapasitasnya sebagai Team Leader Konsultan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Masuk Tahap Akhir Persidangan
Perkara ini telah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Saat ini, perkara telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap nasib hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.





