Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akan menggelar sidang perdana terhadap tersangka Sunardi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPRD) Kabupaten Pelalawan periode 2024-2029. Sidang ini diagendakan berlangsung pada hari ini, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Sidang perdana ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Tersangka Sunardi akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mengikuti proses persidangan atas tuduhan penggunaan ijazah yang diduga palsu. Proses penjemputan tahanan dari Kota Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci sedang dalam tahap pengerjaan untuk menjalani sidang di PN Pelalawan.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus dugaan ijazah palsu milik Sunardi telah berada di meja hijau hakim setelah dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada 2 April lalu. Melalui pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Pelalawan menerima penyerahan tersangka bersama seluruh barang bukti untuk kelanjutan proses hukum.
Sunardi, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, mendaftarkan diri sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Wacana Lampung Timur pada tahun 2005 hingga 2008. Ia mengambil ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni paket C. Setelah lulus, ia menerima ijazah Paket C dari PKBM Wacana pada tanggal 08 Agustus 2008.
Namun, pada tahun 2009, informasi masyarakat menyebutkan bahwa Sunardi diduga melakukan pemalsuan ijazah. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan oleh Sunardi tidak memenuhi ketentuan. Surat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain.
Surat Nomor: 800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang SKT Paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak sah. Dengan menggunakan identitas yang dipalsukan, Sunardi mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Pelalawan periode tahun 2024-2029.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Dalam rencana dakwaannya, JPU Kejari Pelalawan menjerat Sunardi dengan beberapa pasal terkait pemalsuan dokumen maupun surat berharga. Legislator ini melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 126 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terberat yang bisa diterima Sunardi adalah 8 tahun penjara. Tersangka tetap dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Pelalawan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
Majelis Hakim yang Menyidangkan
PN Pelalawan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Hakim ketua, Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H, yang juga merupakan Ketua PN Pelalawan, akan memimpin sidang. Ia didampingi oleh hakim anggota Adhe Apriyanto, S.H dan Lady Arianita, S.H.
Selain itu, Kejari Pelalawan telah menunjuk empat orang JPU untuk membawa kasus ini ke meja hijau hakim. Proses persidangan ini menjadi langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.






