KPK Jerat Tiga Tersangka, Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp 35,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai taksiran mencapai Rp 35,7 miliar.

Kasus ini berfokus pada pembangunan sebuah gedung perkantoran pemerintahan yang memiliki nilai proyek fantastis, yaitu lebih dari Rp 151 miliar. Penyelidikan oleh KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap awal proses pengadaan barang dan jasa, hingga pada tahap pelaksanaan pekerjaan proyek itu sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah memadai dan cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, berdasarkan kecukupan alat bukti yang kami miliki, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Ali Fikri dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6).

Identitas Para Tersangka yang Ditahan

Tiga orang yang saat ini telah resmi ditahan oleh KPK adalah:

  • Mokh. Sukiman (disingkat SKM): Beliau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan pada tahun 2017.
  • Ahmad Abdillah (disingkat ABD): Beliau merupakan Direktur dari PT Agung Pradana Putra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.
  • Herman Dwi Haryanto (disingkat HDH): Beliau memiliki rekam jejak sebagai General Manager Divisi Regional 3 di salah satu perusahaan yang terkait, dengan periode jabatan dari tahun 2015 hingga 2019.

“Selanjutnya, para tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Ali Fikri.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Muhammad Yanuar Marzuki (disingkat MYM), yang berperan sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan. KPK menyatakan bahwa MYM belum memenuhi panggilan penyidik dikarenakan terkendala masalah tiket transportasi.

Kronologi Awal: Rencana Pembangunan Gedung Baru Menjadi Titik Awal Perkara

Perkara dugaan korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2016. Pada saat itu, Bupati Lamongan yang menjabat, Fadeli, memiliki rencana untuk membangun sebuah gedung kantor pemerintahan yang baru. Rencana ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya untuk segera diproses lebih lanjut.

Proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan kemudian dilaksanakan dalam rentang waktu antara 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek pembangunan gedung ini sendiri diperkirakan mencapai angka Rp 154,4 miliar.

Dalam proses lelang yang dilakukan, sebuah konsorsium yang dipimpin oleh PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan yang bernilai Rp 151,24 miliar. Kontrak ini diteken antara pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak penyedia jasa.

Temuan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya sejumlah pelanggaran signifikan yang terjadi selama pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan terhadap pekerjaan, proses pembayaran, hingga tahap serah terima pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Fikri.

Tim penyidik KPK juga menduga bahwa Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, telah diarahkan untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek masih dalam tahap awal, bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.

Selain itu, Mokh. Sukiman, sebagai PPK, diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek yang terkait dengan pembangunan gedung tersebut.

Dampak dan Kerugian Negara

Akibat dari berbagai penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini, hasil pembangunan gedung tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini mencakup kualitas bangunan yang tidak sesuai standar serta volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Hal ini secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 35,7 miliar,” tegas Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait