SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 April 2026

jabar.

KOTA BANDUNG –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi yang telah ditentukan. Pertama, di McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja. Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukannya di kantor Polrestabes Bandung.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Untuk melakukan proses perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli

Surat Keterangan Sehat

Tes Psikologi SIM

Proses perpanjangan SIM ini didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan yang berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selain itu, layanan SIM Keliling ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukum mereka sebagai pengemudi kendaraan bermotor.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk datang tepat waktu agar tidak mengalami antrian yang panjang. Selain itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai alat resmi yang sah dalam berkendara.

Dengan adanya penjelasan mengenai biaya, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku, diharapkan masyarakat lebih memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan saat ingin memperpanjang SIM. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan atau kelalaian dalam proses administrasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Dengan memiliki SIM yang valid, pengemudi bisa lebih aman dan nyaman dalam berkendara serta mematuhi hukum yang berlaku.

Dengan demikian, layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot dan memakan waktu.

Pos terkait