Layanan Perpanjangan SIM Keliling Hadir di Kabupaten Bekasi: Jadwal dan Persyaratan Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini hadir solusi mobilitas melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM secara langsung.
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan akan beroperasi di Pasar Modern Grandwisata, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki kesibukan padat.
Persyaratan Umum Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, calon pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan validitas data pemohon.
- Fotokopi E-KTP: Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM Lama: Lampirkan salinan Surat Izin Mengemudi yang akan habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang baik untuk mengemudi.
- Lulus Tes Psikologi: Pemohon harus menunjukkan bukti kelulusan tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Persyaratan ini merupakan fundamental bagi setiap pengemudi untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain persyaratan di atas, penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Lokasi dan Jam Operasional Satpas SIM Polres Metro Bekasi
Bagi Anda yang memerlukan layanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan di luar jadwal SIM Keliling, Satpas SIM Polres Metro Bekasi juga menyediakan fasilitas di beberapa lokasi strategis.
- Satpas Deltamas: Buka setiap hari Senin hingga Jumat.
- Satpas Kalimalang: Buka setiap hari Senin hingga Jumat.
- Hari Minggu: Layanan Satpas SIM libur.
Meskipun jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, persyaratan untuk perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang umumnya serupa dengan yang berlaku pada layanan SIM Keliling.
Perbedaan Persyaratan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Satlantas Polres Metro Bekasi membedakan persyaratan antara pengajuan SIM baru dan perpanjangan SIM lama. Hal ini untuk menyederhanakan proses administrasi sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Untuk Perpanjangan SIM:
- KTP Asli yang Sah: Dibawa sebagai identitas utama.
- Fotokopi KTP: Siapkan salinan KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Wajib dilampirkan.
- SIM Lama: Dokumen SIM yang akan diperpanjang harus disertakan.
Untuk Pembuatan SIM Baru:
- KTP Asli yang Sah: Sebagai identitas utama.
- Fotokopi KTP: Siapkan salinan KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini juga diperlukan untuk pemohon SIM baru.
Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM
Setiap penerbitan dan perpanjangan SIM dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya tambahan lainnya. Berikut adalah rincian biaya yang berlaku:
1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi beberapa komponen biaya:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar Polres, namun tetap akan ada verifikasi ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat opsional atau tidak wajib).
2. Biaya Perpanjangan SIM:

Proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi juga memiliki rincian biaya sebagai berikut:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat opsional atau tidak wajib).
Dengan adanya informasi yang jelas mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih mudah dan lancar dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi mereka. Selalu pastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan untuk menghindari antrean yang tidak perlu.






