SIM Keliling Bekasi: Setu, 10 Feb 2026

Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap

Bagi Anda warga Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan perpanjangan SIM. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menyediakan fasilitas SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen penting ini.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru

Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan hadir untuk melayani masyarakat. Jadwal operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi spesifik yang ditunjuk untuk layanan SIM Keliling kali ini adalah di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mendatangi kantor Satpas utama.

Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling maupun di kantor Satpas, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan keabsahan dokumen.

Persyaratan umum yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP sebanyak beberapa lembar.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Fotokopi SIM lama.
  • Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Surat keterangan ini harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani dan rohani.
  • Keterangan Lulus Tes Psikologi. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan psikologis pemohon dalam mengemudi.

Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan untuk menghindari antrean panjang atau ketidaklengkapan persyaratan.

Alternatif Layanan Perpanjangan SIM

Selain melalui layanan SIM Keliling yang memiliki jadwal terbatas, warga Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi. Kantor Satpas ini berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Layanan perpanjangan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi beroperasi pada hari Senin hingga Jumat. Terdapat dua lokasi Satpas yang dapat Anda kunjungi:

  • Satpas Deltamas: Buka setiap hari Senin sampai Jumat.
  • Satpas Kalimalang: Buka setiap hari Senin sampai Jumat.

Perlu dicatat bahwa pada hari Minggu, kedua Satpas tersebut tutup. Meskipun layanan SIM Keliling belum tentu dibuka setiap hari, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang umumnya sama dengan persyaratan untuk SIM Keliling.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Pemerintah telah menetapkan biaya resmi untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Biaya ini terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi.

1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pengecekan kesehatan dari luar fasilitas Polres dimungkinkan, namun tetap akan ada pengecekan kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (sifatnya tidak wajib).

2. Biaya Perpanjangan SIM:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (sifatnya tidak wajib).

Informasi mengenai biaya ini sangat penting agar pemohon memiliki perkiraan anggaran yang dibutuhkan. Pastikan untuk selalu menggunakan layanan resmi dan menghindari praktik pungli. Dengan memahami jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya, proses perpanjangan SIM Anda akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Pos terkait