Perpanjangan SIM di Karawang: Jadwal Lengkap dan Persyaratan di Maret 2026
Bagi Anda warga Karawang yang memerlukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah proses tersebut. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang telah menyediakan jadwal operasional dan lokasi yang dapat diakses sepanjang bulan Maret 2026. Layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, memastikan kemudahan akses bagi para pemohon.
Jadwal Operasional SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling di Karawang beroperasi selama enam hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Namun, terdapat penyesuaian khusus untuk hari Sabtu, di mana layanan akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 12.00 WIB. Penting bagi pemohon untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak terlewatkan.
Berikut adalah rincian jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama bulan Maret 2026:
- Senin: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek.
- Selasa: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
- Rabu: Jadwal berganti antara Telagasari (tanggal 4 dan 18 Maret 2026) dan Rengasdengklok (tanggal 11 dan 25 Maret 2026), pukul 09.00 – 14.00 WIB.
- Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek.
- Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
- Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
Lokasi Detail SIM Keliling
Selain jadwal harian, pemohon juga perlu mengetahui lokasi spesifik di mana unit SIM Keliling akan ditempatkan. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk memaksimalkan jangkauan layanan di berbagai titik strategis di Karawang.
Lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- Dawuan Cikampek: Berada di Pos Polantas Dawuan.
- Mega Mall: Terletak di area parkir depan Mega Mall.
- Rengas Dengklok: Berada di pertigaan arah Tugu, dekat dengan Terminal Lama.
- Telagasari: Lokasinya berada tepat di depan Polsek Telagasari.
Persyaratan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk memastikan proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru berjalan lancar, pemohon wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini berlaku baik untuk perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat) maupun SIM C (kendaraan roda dua), serta untuk pengajuan SIM baru.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- SIM Asli yang Masih Berlaku: Pemohon wajib membawa Surat Izin Mengemudi asli yang belum melewati masa kedaluwarsa.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP asli dan buatlah dua lembar fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi pemohon.
- Surat Keterangan Sehat: Pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi. Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudikan kendaraan.
Pastikan semua dokumen tersebut telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk menghindari penolakan permohonan. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan atau pembuatan SIM akan menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu. Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Karawang.






