SIM Keliling Tangerang: 2 Lokasi, Senin 9 Maret 2026

Perpanjangan SIM Lebih Mudah: Kenali Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta Tangerang

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM, sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan, memiliki masa berlaku. Sesuai dengan aturan yang berlaku, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM terlewat, maka pemilik SIM harus melalui proses penerbitan SIM baru, yang tentu saja memakan waktu dan biaya lebih banyak.

Menyadari kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang secara proaktif menghadirkan layanan SIM keliling. Layanan ini dirancang untuk mendekatkan fasilitas perpanjangan SIM kepada warga, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, proses perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis.

Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih waktu yang paling sesuai dengan jadwal mereka. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur nasional lainnya. Oleh karena itu, pastikan Anda merencanakan kunjungan Anda sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang

Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan perpanjangan SIM, berikut adalah rincian jadwal dan lokasi operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  • Senin:

    • Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Selasa:

    • Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Rabu:

    • Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Kamis:

    • Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Jumat:

    • Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Sabtu:

    • Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
    • Waktu Operasional: Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Perlu diingat bahwa lokasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM keliling.

Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan Anda. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  1. Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini harus dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik.
  2. Surat Keterangan Psikologi: Dokumen ini menunjukkan hasil tes psikologi Anda yang menyatakan Anda layak secara psikologis untuk mengemudi.
  3. Fotokopi e-KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Anda.
  4. SIM Lama: Bawa SIM asli Anda yang akan diperpanjang.

Selain dokumen fisik, pendaftaran untuk layanan SIM keliling juga dapat dilakukan secara online untuk menghemat waktu. Anda bisa mengakses formulir pendaftaran melalui alamat situs: http://formulir.polrestangertang.net.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM, baik itu perpanjangan, kehilangan, kerusakan, maupun pindah masuk (mutasi), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling umumnya berlangsung cepat dan efisien. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan Anda lalui:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan Anda telah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir pendaftaran.
  3. Pengambilan Nomor Antrean: Setelah pembayaran, pemohon akan diberikan nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu serahkan kembali kepada petugas yang bertugas.
  5. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
  6. Proses Identifikasi: Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan data sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
  7. Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk menunggu dan mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpanjangan SIM mereka, sehingga dapat berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya.

Pos terkait