Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali membuka layanan SIM keliling yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun C.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses pengajuan ini akan mempercepat proses administrasi dan pengambilan nomor antrean.
Biaya yang Dikenakan
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Harga biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM tidak terlalu rumit. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang digelar setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Berikut adalah jadwal operasionalnya:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar tidak mengalami kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM.
Tips Penting
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tanggal berlaku SIM mereka agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara.






