Menanti Sidang Roy Suryo-Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Lengkap

Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dinyatakan lengkap. Pengumuman ini dilakukan dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).

Iman menyampaikan bahwa jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyetujui berkas perkara yang dikirimkan oleh pihak kepolisian. “Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman.

Pernyataan ini menandai babak baru dalam kasus tersebut, yaitu proses penuntutan oleh jaksa dalam sidang. Namun, hingga saat ini, publik masih menantikan pengumuman resmi mengenai jadwal sidang yang akan digelar. Pertanyaan juga muncul apakah Presiden Jokowi akan hadir dalam sidang untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

Koordinasi Lanjutan

Setelah berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dinyatakan lengkap, Iman menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka. Proses ini menjadi langkah penting sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan.

Kepastian jadwal sidang masih belum diberikan. Masyarakat tetap menantikan informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan berlangsung. Hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi para pihak terkait, termasuk tersangka dan keluarga besar Jokowi.

Respons Roy Suryo

Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus ini, merespons pernyataan Polda Metro Jaya dengan senyuman. Ia menyatakan bahwa pernyataan resmi akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. “Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy kepada media.

Namun, Roy menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan istilah P21 dalam pernyataan Kombes Pol Iman Imanuddin. Menurutnya, penyampaian informasi tersebut kurang detail dan tidak sepenuhnya tegas. Ia menilai ada keraguan dalam penyampaian status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Apa Itu P21?

P21 adalah kode dalam sistem administrasi penanganan perkara pidana di Indonesia yang menunjukkan bahwa berkas penyidikan dari kepolisian telah lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa kasus siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Pos terkait