SIM Keliling Tangerang April 2026, Dua Titik Layanan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi tidak tersedia.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena semua tahapan seperti pengambilan nomor antrean, foto, serta sidik jari bisa dilakukan di lokasi layanan.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
  18. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan keterangan psikologi.
  2. Selanjutnya, pemohon menuju ke loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Setelah itu, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Akhirnya, pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Prosesnya pun lebih mudah dan cepat, sehingga sangat membantu masyarakat yang ingin memperbarui surat izin mengemudinya.

Pos terkait