SIM Solo Buka Lagi: Dispensasi Habis Berlaku 18-24 Maret 2026

Layanan SIM di Solo Kembali Buka Pasca-Libur Panjang, Simak Jadwal dan Dispensasi Perpanjangan

Surakarta – Bagi warga Kota Solo dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis atau telah habis dalam periode libur, ada kabar baik. Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Surakarta akan kembali beroperasi normal mulai Rabu, 25 Maret 2026. Sebelumnya, seluruh layanan SIM sempat diliburkan untuk menghormati Hari Raya Nyepi dan momen cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penutupan layanan ini mengikuti kalender libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama periode libur, mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, seluruh fasilitas pelayanan SIM, baik di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM yang berlokasi di pusat perbelanjaan, maupun unit layanan SIM keliling, tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM: Batas Waktu Diperpanjang Hingga Akhir Maret

Menyadari banyaknya masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir tepat di tengah periode libur panjang, pihak kepolisian memberikan kebijakan dispensasi khusus. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan hingga tanggal 31 Maret 2026.

Artinya, pemohon tidak perlu khawatir harus mengurus pembuatan SIM baru jika dokumen mereka kedaluwarsa pada rentang waktu tersebut. Mereka cukup datang ke loket perpanjangan SIM setelah masa libur usai, dan proses perpanjangan dapat dilakukan seperti biasa. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika melewati batas waktu dispensasi 31 Maret 2026, maka pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru, seolah-olah mereka belum pernah memiliki SIM sebelumnya.

SIM Keliling: Solusi Cepat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang hanya membutuhkan perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua), layanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Satlantas Polresta Solo siap melayani. Keberadaan SIM Keliling ini menjadi alternatif yang sangat efisien, karena pemohon tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas utama. Mereka bisa langsung mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan sesuai jadwal.

Layanan SIM Keliling Kota Solo beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu. Jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah jadwal dan lokasi operasional SIM Keliling di Kota Solo untuk periode Maret 2026:

  • Senin: Kantor Kecamatan Jebres
  • Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari
  • Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres
  • Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jalan dr Radjiman, Sondakan, Laweyan
  • Jumat: Solo Square Mall, Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
  • Sabtu: Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja. Apabila tanggal operasional bertepatan dengan hari libur nasional, maka layanan SIM Keliling tersebut juga akan ditiadakan.

Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Terintegrasi di Lokasi SIM Keliling

Salah satu keunggulan layanan SIM Keliling adalah tersedianya fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi. Hal ini sangat memudahkan pemohon karena mereka tidak perlu lagi mencari dan mendatangi tempat praktik dokter atau lembaga psikologi terpisah. Dokter dan psikolog telah siap siaga di unit SIM Keliling untuk melayani kebutuhan ini.

Dokumen Penting untuk Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: Pastikan KTP masih dalam masa berlaku.
  • SIM lama: SIM yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Hasil tes psikologi dari psikolog.
  • Kartu BPJS Kesehatan: Sebagai salah satu kelengkapan administrasi.

Perlu ditekankan kembali, SIM yang sudah melewati masa berlaku (kedaluwarsa) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas. Dalam kasus tersebut, pemohon diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru. Masa berlaku SIM adalah selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM sekitar 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala yang tidak terduga.

Estimasi Biaya Perpanjangan SIM di Maret 2026

Biaya perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Solo mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan:

  • Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000 hingga Rp 70.000.
  • Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000 hingga Rp 120.000.
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (opsional): Sekitar Rp 30.000.

Dengan demikian, total estimasi biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM berkisar antara Rp 170.000 hingga Rp 200.000. Angka ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi spesifik pemeriksaan kesehatan dan fasilitas yang dipilih oleh pemohon.

Prosedur Singkat Perpanjangan SIM di Unit SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di unit SIM Keliling dirancang agar mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Lokasi SIM Keliling: Kunjungi unit SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang lengkap.
  2. Pengambilan Antrean dan Pengisian Formulir: Ambil nomor antrean dan isi formulir data diri yang disediakan.
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi: Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi di lokasi.
  4. Foto dan Pengambilan Sidik Jari: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diarahkan untuk melakukan foto diri dan pengambilan sidik jari.
  5. Pencetakan dan Pengambilan SIM: SIM baru Anda akan dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi pada hari yang sama.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada batasan kuota harian untuk layanan perpanjangan SIM selama unit SIM Keliling masih beroperasi pada hari tersebut.

Pos terkait