Kegiatan Study Tour SD Negeri 105399 Kulasar Heboh di Media Sosial
Kegiatan study tour yang dilakukan oleh SD Negeri 105399 Kulasar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, membuat heboh media sosial. Kegiatan ini menimbulkan kontroversi karena mengutip uang sebesar Rp 145 ribu per siswa. Setelah ramai dibicarakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang akhirnya mengambil tindakan dengan membatalkan kegiatan tersebut.
Kepala Sekolah, Rubiah, kini diperiksa di Dinas Pendidikan. Suparno, Kadis Pendidikan Deliserdang, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak memiliki koordinasi dengan dinas. Ia menjelaskan bahwa pihak dinas telah melarang adanya pengutipan dana untuk siswa.
“Sudah kita batalkan, dia (kepala sekolah) nggak ada koordinasi sama dinas itu. Makanya sekarang kita BAP (diperiksa dan diambil keterangan). Kita kan sudah larang nggak boleh lagi ada kutipan-kutipan untuk siswa,” ujar Suparno pada Jumat (10/4/2026).
Suparno juga tidak menampik bahwa Kepala Sekolah, Rubiah, terancam dicopot dari jabatannya. Saat ini, Rubiah masih berstatus sebagai Pelaksana Kepala Sekolah. Dengan situasi yang terjadi, ia tidak akan diusulkan menjadi Kepala Sekolah Defenitif.
Kegiatan Study Tour yang Dianggap Edukatif
Study tour yang dilakukan oleh SDN 105399 Kulasar dibuat dengan modus kegiatan edukasi luar sekolah. Pihak sekolah bekerja sama dengan travel Tiara Indah Travel yang beralamat di Medan tanpa pengetahuan dari Dinas Pendidikan. Jadwal kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026).
Dari data yang dikumpulkan, ada empat lokasi yang akan dikunjungi siswa. Lokasi-lokasi tersebut dianggap sebagai tempat atau lokasi edukatif. Beberapa di antaranya adalah Museum Negeri Sumatera Utara, Perpustakaan Deliserdang, Museum Daerah Deliserdang, serta Kolam Renang Deliserdang.
Pembatalan dan Imbauan dari Pemkab Deliserdang
Setelah pembatalan kegiatan study tour, Pemkab Deliserdang mengeluarkan rilis. Dalam surat tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Rubiah, disebutkan bahwa pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan padatnya jadwal ujian siswa.
“Pihak sekolah memprioritaskan kesiapan akademik siswa agar dapat menghadapi ujian dengan maksimal tanpa terganggu oleh kegiatan di luar sekolah,” demikian isi surat tersebut yang dibuat Dinas Kominfostan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan imbauan kepada orang tua yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp 145.000. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan wali kelas masing-masing untuk proses pengembalian dana maupun informasi lanjutan.
“Segera menghubungi wali kelas masing-masing untuk pengembalian dana atau koordinasi lebih lanjut,” tutup surat tersebut.





