Bareskrim Polri Berikan Asistensi Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut serta dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dan pelecehan seksual yang diduga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Dugaan pelanggaran berat ini pertama kali mencuat dalam agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polda NTB. “Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi apabila diperlukan,” ujar Brigjen Nurul Azizah pada Jumat, 13 Maret 2026.
Asistensi yang diberikan oleh Bareskrim ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban. “Pada prinsipnya Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Nurul Azizah.
Kronologi dan Laporan Awal Dugaan Pelecehan Seksual
Munculnya kasus ini ke publik bermula dari sebuah siniar yang diunggah di akun YouTube NTB Satu. Dalam tayangan tersebut, seorang saksi mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum akhirnya menjadi korban hubungan seksual. Lebih lanjut, saksi tersebut juga mengindikasikan bahwa aktivitas seksual yang tidak pantas ini diduga turut melibatkan istri dari Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Namun demikian, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Komisaris Besar Ni Made Pujewati, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Meski demikian, kepolisian bersama dengan tim pendamping telah berupaya keras untuk menghubungi dan memberikan dukungan psikologis kepada para saksi yang diduga menjadi korban.
“Sampai dengan saat ini penelusuran dari teman-teman pendamping di NTB, saksi-saksi lainnya belum bersedia menyampaikan keterangan,” ungkap Kombes Ni Made Pujewati pada Jumat, 13 Maret 2026.
Prioritas Pemulihan Korban dan Pendampingan Psikologis
Pihak kepolisian terus menjalin koordinasi intensif dengan para pendamping korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pendamping, para korban masih membutuhkan waktu dan dukungan untuk proses pemulihan psikologis. “Prinsipnya kami merespons dan mendorong proses ini, tetapi saat ini kami memprioritaskan pemulihan korban terlebih dahulu,” jelas Kombes Ni Made Pujewati.
Pentingnya pemulihan psikologis ini juga ditekankan oleh Ketua Laboratorium Hukum Universitas Mataram, Joko Sumadi. Pihaknya secara aktif mendampingi para terduga korban. Tim pendampingnya telah berhasil menghubungi tiga orang yang diduga menjadi korban.
- Dari tiga orang yang berhasil dihubungi, baru satu orang yang bersedia menjalani asesmen psikologis.
Joko Sumadi menambahkan bahwa para terduga korban ini umumnya berprofesi sebagai pemandu karaoke atau LC. Ia menduga bahwa Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro meminta mereka untuk melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan keinginan mereka. “Garis besarnya mereka diminta memenuhi fetish AKBP Didik dan istrinya,” ujar Joko Sumadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, mengindikasikan adanya relasi kuasa dan unsur paksaan dalam aktivitas tersebut.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi yang Dihadapi
Terungkapnya dugaan pelanggaran ini tidak terlepas dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro memiliki riwayat penyimpangan dalam kegiatan asusila.
Majelis etik memutuskan bahwa Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga teridentifikasi mencakup ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002, yaitu:
- Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f.
- Pasal 13 huruf d, e, dan f.
Ketentuan-ketentuan ini secara tegas melarang setiap pejabat Polri untuk melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap etika kepribadian sebagai seorang anggota kepolisian. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil.




