Pengemudi Taksi Online Terbukti Konsumsi Narkoba Saat Lakukan Pelecehan
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari, mengungkapkan bahwa seorang pengemudi taksi online yang diduga melecehkan penumpang terbukti positif mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa tersangka, yang dikenal dengan inisial WAH, menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami memeriksa tersangka di Biddokkes Polda Metro Jaya, hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Rita dalam konferensi pers.
Kejadian Pelecehan yang Menyebabkan Kekerasan
Kejadian kekerasan seksual terjadi saat WAH mengantar penumpang perempuan dari Stasiun Gambir menuju sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Selama perjalanan, tersangka melontarkan percakapan tidak pantas dan melakukan pelecehan dengan memegang area sensitif tubuh korban. Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan menindih tubuh korban.
Rita menjelaskan, tersangka melakukan tindakan tersebut karena panik setelah korban merekam aksi pelecehan yang dilakukannya. Setelah penangkapan, WAH mengaku melakukan kekerasan seksual karena terpengaruh narkotika. Ia mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum bekerja sebagai pengemudi taksi online.
“Hal itu berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rita.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Polisi menangkap tersangka di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, tiga bungkus alat kontrasepsi, dua bungkus obat kuat, serta satu paket alat hisap sabu dengan sisa 32 klip kecil sabu.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Ia juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Selama proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara penggunaan narkoba dan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkoba memengaruhi perilaku tersangka dan meningkatkan risiko tindakan tidak terkendali.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Polisi
Polisi juga melakukan langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap korban. Korban diberikan perlindungan dan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma akibat kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga memperkuat tindakan pencegahan terhadap pengemudi taksi online yang diduga terlibat dalam tindakan ilegal.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya para pengemudi taksi online, untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan tidak wajar atau kekerasan yang terjadi selama perjalanan.
Kesimpulan
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu.





