Standar Harga Ekonomi Kreatif Perlu Dibuat Pemerintah, Asosiasi Siap Bantu Kementerian

Pentingnya Standar Harga dalam Ekonomi Kreatif

Meski tidak mudah, pemerintah diharapkan memiliki standar harga sebagai dasar untuk menilai suatu proses atau kerja kreatif. Penyusunan standar harga bisa dilakukan melalui kajian yang melibatkan para ahli maupun asosiasi ekonomi kreatif. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa karya-karya kreatif yang dihasilkan dapat dinilai secara adil dan transparan.

Pembahasan mengenai standar harga ini muncul dalam acara “Ruang Dialog & Wicara Ekraf Bandung”, yang membahas topik menjembatani kreativitas dan hukum dalam ekosistem ekonomi kreatif. Dialog digelar di The Hallway Space, Pasar Kosambi, Kota Bandung, pada Jumat 3 April 2026. Forum diskusi terbuka gratis ini mempertemukan pemerintah, asosiasi ekonomi kreatif, dan ahli hukum di satu ruang wicara. Acara ini digelar sebagai refleksi atas kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, sebuah karya yang lahir dari proses kreatif yang telah disepakati dan dimanfaatkan dengan baik justru berujung pada persoalan hukum. Dialog pun menjadi ajang untuk mempertemukan perspektif kreatif dan hukum, sekaligus mencari jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Ketua Komite Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung Galih Sedayu menyampaikan bahwa bahasa kreatif terkadang berbeda dengan bahasa administratif. “Hal itu menjadi salah satu tantangan ke depan, sehingga penting ada solusi-solusi,” katanya.

Ketua Asosiasi Konten Kreator Foto dan Video Indonesia Wilayah Jawa Barat, Imam Budi Sumarna, menuturkan bahwa kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu telah membuka mata pemerintah untuk merapikan regulasi ekonomi kreatif. “Apalagi, saat ini ekonomi kreatif sudah ditangani oleh kementerian khusus. Asosiasi kami sudah membantu membuat standar harga untuk kementerian, jadi kalau ada project dari pemerintah bisa menggunakan standar harga itu,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif turut membahas mengenai pelaku ekonomi kreatif dan ekosistemnya. “Nah, di dalam ekosistem itu ada pemerintah. Dalam kasus ini, pemerintah harus punya jaminan, makanya ada SSH, standar satuan harga. Ada juga SBU, standar biaya umum, itu untuk pekerjaan yang satu paket. Ada HPS (harga perkiraan sendiri), itu dibuat berdasarkan standar,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan memaparkan bahwa ekonomi kreatif memang tidak ada standarnya, beda dengan konsumsi. “Buat pameran, misalnya, Rp 10 juta bisa, Rp 500 juta bisa, Rp 1 miliar juga bisa. Dari perencanaan teknis, kami masuk ke pengadaan barang/jasa, di situ kami gunakan HPS,” ujarnya.

Peran Pemerintah dalam Menyusun Standar Harga

Pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun standar harga yang dapat menjadi acuan bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya standar, maka setiap karya kreatif dapat dinilai secara objektif dan adil. Hal ini juga akan meminimalkan risiko konflik hukum yang sering terjadi akibat ketidakjelasan nilai karya.

Beberapa standar yang telah diterapkan antara lain:

  • SSH (Standar Satuan Harga): Digunakan untuk menentukan harga dasar dari suatu layanan atau produk.
  • SBU (Standar Biaya Umum): Berfungsi sebagai acuan biaya umum dalam proyek yang dilaksanakan dalam satu paket.
  • HPS (Harga Perkiraan Sendiri): Dibuat berdasarkan standar yang telah ditetapkan, sehingga memberikan pedoman dalam penawaran harga.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga profesional. Dengan kolaborasi ini, standar harga dapat disusun secara lebih tepat dan relevan dengan kebutuhan industri kreatif.

Membangun Ekosistem yang Seimbang

Ekosistem ekonomi kreatif memerlukan keseimbangan antara inovasi kreatif dan regulasi hukum. Dengan adanya standar harga yang jelas, pelaku ekonomi kreatif akan lebih mudah mengelola proyek mereka tanpa khawatir terkena tuntutan hukum. Selain itu, standar ini juga akan mempermudah pemerintah dalam mengambil keputusan dan alokasi anggaran.

Pentingnya komunikasi antara pelaku kreatif dan pihak administratif juga tidak boleh diabaikan. Bahasa kreatif yang sering kali tidak sesuai dengan mekanisme administratif perlu ditemukan titik temu agar semua pihak dapat bekerja sama secara efektif.


Pos terkait