Tragedi di Makassar: Ayah Laporkan Istri atas Dugaan Penjualan Anak Kandung
Sebuah kasus yang menggemparkan dan menyayat hati terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang ayah, Anto (40), terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya sendiri, MT (38), ke Polrestabes Makassar atas dugaan praktik penjualan anak. Modus operandi yang terencana dan terorganisir diduga dilakukan MT untuk menjual empat anak, termasuk tiga anak kandung mereka dan satu keponakan. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi pengingat akan bahaya perdagangan manusia yang masih mengintai.
Rincian Laporan dan Dugaan Korban
Anto, seorang ayah dari lima anak, mengungkapkan rasa pilunya saat melaporkan perbuatan istrinya. Kelima anak tersebut terdiri dari tiga anak kandung hasil pernikahannya dengan MT, dan dua anak sambung dari pernikahan MT sebelumnya. Dalam laporan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, Anto merinci anak-anak yang diduga telah diperdagangkan oleh MT:
- AZ (3 bulan): Bayi kandung yang diduga kuat telah dijual sejak masih dalam kandungan. Anto menerima informasi bahwa telah ada uang panjar sebesar Rp 1,8 juta untuk penyerahan AZ.
- AS (6 tahun): Anak kandung lainnya yang keberadaannya tidak diketahui selama dua bulan terakhir tanpa penjelasan yang jelas dari MT. Anto mencurigai AS juga menjadi korban penjualan.
- AI (5 tahun): Anak sambung MT dari pernikahan sebelumnya, yang juga diduga mengalami nasib serupa.
- Keponakan MT: Identitas dan usia keponakan yang diduga turut dijual belum dirinci secara lengkap oleh kepolisian.
Total, empat anak menjadi korban dalam dugaan praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh MT.
Titik Balik: Informasi dari Ketua RT dan Pekerja
Anto mengaku tidak menyadari aktivitas gelap yang dilakukan istrinya hingga ia mendapatkan informasi krusial dari Syahril, ketua RT di Kelurahan Balangbaru RT 4 RW 8, serta seorang pekerja yang datang ke rumahnya. Mereka memberitahu Anto bahwa ada seseorang yang datang menagih uang panjar sebesar Rp 1,8 juta terkait perjanjian penyerahan bayi AZ yang baru saja dilahirkan MT.

Mendengar informasi yang mengejutkan ini, Anto segera melakukan pengecekan mendalam. Ia berusaha mencari keberadaan anak-anaknya yang lain dan menyadari bahwa AS sudah tidak terlihat selama dua bulan terakhir. Kondisi anak-anak lainnya juga menimbulkan kecurigaan. Kejadian ini mendorong Anto untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melaporkan MT kepada pihak berwajib, dibantu oleh pemerintah setempat, kepolisian, dan Babinsa.
Kronologi Pengusiran Penagih Uang Panjar
Terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian tak terduga yang dialami Syahril. Saat sedang beristirahat, ia mendengar keributan di luar rumahnya. Syahril keluar untuk menginvestigasi dan mendapati seseorang sedang membuat keributan sambil meminta uang dengan nada keras.
Syahril kemudian bertanya uang apa yang dimaksud oleh orang tersebut. Sang penagih menjelaskan bahwa itu adalah uang panjar perjanjian anak sebesar Rp 1,8 juta yang telah diberikan kepada MT untuk pembelian bayi yang baru dilahirkannya. Penjelasan ini sangat mengejutkan Syahril.

Tanpa pikir panjang, Syahril langsung mengusir orang tersebut dan memberikan ancaman akan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika tidak segera pergi. Ancaman tersebut berhasil membuat sang penagih uang panjar segera meninggalkan lokasi. Kejadian penagihan uang panjar ini terjadi sekitar satu bulan setelah MT melahirkan bayi AZ. Syahril baru mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Anto dan MT setelah beberapa waktu kemudian, ketika ia menyaksikan MT bertengkar dengan mertuanya di depan rumah.
MT Melarikan Diri ke Polewali
Tak lama setelah kasus penjualan anak ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga, MT dilaporkan meninggalkan rumah dan kota Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kepolisian dan keluarga, MT diduga kuat melarikan diri ke daerah Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Hingga kini, MT belum dapat dihubungi melalui telepon maupun media komunikasi lainnya, dan keberadaannya masih menjadi misteri. Pihak kepolisian telah menetapkan MT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus berupaya melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku.

Upaya Polisi dan UPTD PPA Mengejar Pelaku dan Melacak Anak
Polrestabes Makassar saat ini mengerahkan segala upaya untuk menangkap MT yang masih buron. Kepolisian bekerja sama secara intensif dengan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
Selain fokus pada penangkapan pelaku, prioritas utama tim gabungan adalah menelusuri keberadaan anak-anak yang diduga telah dijual oleh MT. Tujuannya adalah agar mereka dapat segera diselamatkan, dikembalikan kepada keluarga, atau ditempatkan di lingkungan yang aman.

Anto, sebagai ayah dari anak-anak yang menjadi korban, tak henti-hentinya berharap agar anak-anaknya segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat. Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa praktik perdagangan anak masih terjadi di Indonesia, bahkan dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua kandung. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pencarian pelaku terus dilakukan. Harapan terbesar adalah agar para korban dapat segera ditemukan dan diselamatkan dari ancaman bahaya.




