Suami Siri Brutal: Mutilasi Istri Karena Dituduh Selingkuh

Misteri Mutilasi di Sempaja Utara Terkuak: Balas Dendam dan Harta Benda Jadi Motif Utama

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan kawasan Sempaja Utara, Kalimantan Timur, kini mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi serta motif di balik kejahatan sadis tersebut, mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa mengerikan ini.

Identitas Pelaku dan Korban

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, membeberkan bahwa dua tersangka yang telah diamankan berinisial J (52) dan R (56). Sementara itu, korban mutilasi diketahui bernama Suimih binti Chamim, berusia 35 tahun, yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah. Hubungan antara para pelaku dan korban terungkap cukup kompleks; tersangka J diketahui merupakan suami siri dari korban, sementara R berperan sebagai perantara atau “mak comblang” yang menjembatani hubungan antara J dan Suimih.

Perencanaan Matang yang Mengerikan

Penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa tindakan pembunuhan dan mutilasi ini telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka. Tidak hanya merencanakan eksekusi terhadap korban, J dan R juga disebut telah melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.

“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Kombes Hendri Umar dalam keterangannya.

Modus operandi yang dilakukan sangat keji. Korban diduga dihabisi saat dalam kondisi tidak berdaya. Setelah korban dinyatakan meninggal, para pelaku kemudian melakukan tindakan mutilasi terhadap tubuh korban. Bagian-bagian tubuh korban kemudian dibuang di lokasi yang berbeda-beda, sebuah taktik yang dirancang untuk menyulitkan proses identifikasi dan mengaburkan jejak kejahatan mereka.

Barang Bukti yang Menguatkan

Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • Dua unit sepeda motor
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Karung
  • Parang
  • Palu besi
  • Kayu
  • Pakaian yang diduga digunakan saat kejadian

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara serta membuktikan keterlibatan para tersangka.

Motif di Balik Kejahatan: Sakit Hati dan Harta Benda

Motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat berakar pada rasa sakit hati yang memicu aksi balas dendam. Tersangka J dan R mengaku merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah melakukan hubungan terlarang.

“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap salah satu pelaku, J, dalam sebuah video yang beredar.

Selain motif sakit hati, terungkap pula bahwa kedua pelaku memiliki motif lain, yaitu keinginan untuk menguasai harta benda korban. Mereka berencana mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Kombes Hendri Umar.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang mungkin turut melatarbelakangi tindakan keji ini.

Peran Masing-Masing Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka. Tersangka R disebut memiliki peran sentral dalam perencanaan dan fasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujar AKP Agus Setyawan.

R juga diidentifikasi sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban Suimih dengan tersangka J. “Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang, bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” tambah AKP Agus.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam, di rumah tersangka R yang beralamat di Jalan Anggur. Korban Suimih sebelumnya diajak menginap oleh tersangka. Sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, saat korban tertidur pulas, tersangka J melancarkan serangan dengan memukul korban menggunakan balok kayu ulin.

Meskipun korban sempat berusaha melarikan diri, ia kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita pagi harinya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban. Proses mutilasi ini diduga dilakukan menggunakan senjata tajam seperti mandau, serta alat bantu lainnya seperti palu dan papan sebagai alas pemotongan.

“Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” ungkap Kombes Hendri Umar.

Pembuangan Jasad yang Terencana

Proses pembuangan potongan tubuh korban dimulai pada pukul 19.00 Wita malam harinya, menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan tubuh dibuang terlebih dahulu, disusul dengan sisa potongan lainnya yang dibuang pada dini hari, bertepatan dengan malam takbiran, sekitar pukul 01.00 Wita.

Para pelaku sengaja memilih rute yang berbeda-beda dalam membuang potongan tubuh tersebut demi menghindari deteksi dan pemantauan. Total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang berhasil ditemukan oleh polisi di lokasi yang berbeda-beda.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Upaya pelarian kedua tersangka akhirnya terhenti ketika mereka berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di kediaman tersangka di Jalan Anggur.

Atas perbuatan sadis yang telah mereka lakukan, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait