Dugaan Suap di PN Depok: Wakil Ketua MA Tegaskan Terjadi Sebelum Kenaikan Tunjangan
Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan wakilnya, Bambang Setyawan, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, memberikan pandangannya. Beliau meyakini dengan tegas bahwa praktik suap tersebut terjadi jauh sebelum adanya kenaikan tunjangan bagi para hakim. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Februari 2026.
Suharto menjelaskan bahwa proses eksekusi dalam sebuah perkara hukum seringkali memakan waktu yang panjang. “Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK. Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Suharto. Ia menambahkan bahwa ada proses telaah berkas yang mendalam terkait eksekusi, yang kemudian dilanjutkan dengan teguran dari Ketua PN kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi, agar mereka mematuhi putusan pengadilan.
“Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan. Nanti Anda lihat, gitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” tegas Suharto. Keyakinan ini didasarkan pada pemahaman mendalam mengenai alur birokrasi dan waktu yang dibutuhkan dalam penanganan sebuah kasus hukum hingga tahap eksekusi.
Mengenal Sosok Suharto: Perjalanan Karier Sang Wakil Ketua MA
Sosok Suharto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, memiliki perjalanan karier yang panjang dan mengesankan di dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Madiun, 13 Juni 1960, ini telah mendedikasikan hidupnya untuk penegakan hukum, mulai dari jenjang hakim tingkat pertama hingga mencapai posisi puncak di Mahkamah Agung.
Latar Belakang Pendidikan dan Awal Karier
Suharto menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada tahun 1984. Ia kemudian melanjutkan studi di Universitas Merdeka Malang pada tahun 2003. Perjalanan kariernya di dunia hukum dimulai pada tahun 1985 ketika ia mengabdi sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun.
Selama puluhan tahun, Suharto bertugas di berbagai wilayah di Indonesia, membuktikan dedikasinya yang luas. Wilayah penugasannya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta. Pengalaman luas di pengadilan daerah ini menjadi bekal berharga yang membawanya pada posisi-posisi strategis di tingkat pusat.
Jenjang Karier di Mahkamah Agung
Dedikasi dan kompetensi Suharto akhirnya membawanya ke Mahkamah Agung. Beberapa posisi penting yang pernah diembannya di lembaga peradilan tertinggi ini antara lain:
- Panitera Muda Pidana MA (2016)
- Panitera Muda Pidana Khusus MA (2019)
Karier Suharto semakin menanjak ketika ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Kepercayaan lembaga terhadap kemampuannya semakin terbukti dengan penunjukannya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal tahun 2023. Di tahun yang sama, ia juga dipercaya untuk memegang jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana.
Menjabat sebagai Wakil Ketua MA
Puncak karier Suharto di Mahkamah Agung terjadi ketika ia dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sebelumnya dan pengangkatan posisi baru yang diisinya.
Saat membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo, Suharto menyatakan, “Saya bersumpah demi Allah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.”
Sebelum menduduki posisi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Ia terpilih untuk posisi Bidang Yudisial setelah berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang diselenggarakan pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam pemilihan tersebut, dari total 33 suara sah, Suharto memperoleh 25 suara, mengungguli calon lainnya, Hakim Agung Surya Jaya, yang hanya mendapatkan delapan suara. Pemilihan ini dihadiri oleh 39 hakim agung, dengan dua hakim lainnya berhalangan hadir karena sakit.
Kontroversi Kasasi Ferdy Sambo dan Peran Suharto
Salah satu momen yang paling disorot dalam karier Suharto adalah keterlibatannya sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam putusan bersejarah tersebut, Suharto bersama anggota majelis hakim lainnya memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada pertimbangan mendalam terhadap beberapa poin krusial. Di antaranya adalah pengakuan kesalahan yang disampaikan oleh terdakwa, serta rekam jejak kontribusi Ferdy Sambo selama mengabdi di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan kasasi ini memicu berbagai diskusi dan analisis di kalangan publik maupun praktisi hukum.




