Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar untuk Kesejahteraan Rakyat?
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk melakukan penertiban, bahkan mengambil alih, terhadap kawasan dan tanah yang dibiarkan terbengkalai atau tidak dimanfaatkan. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hingga hak pengelolaan.
Namun, terdapat pengecualian penting. Untuk tanah dengan status hak milik, penertiban sebagai tanah terlantar hanya dapat dilakukan apabila pemiliknya “dengan sengaja” tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah tersebut.
Isi Lengkap PP Nomor 48 Tahun 2025
PP Nomor 48 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, mendefinisikan beberapa istilah kunci.
- Kawasan Terlantar: Merujuk pada kawasan non-hutan yang belum memiliki hak atas tanah, namun telah memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang berlaku maupun telah berakhir, dan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
- Tanah Terlantar: Merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Pasal 4 peraturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa objek penertiban kawasan terlantar adalah kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin. Objek-objek tersebut meliputi:
- Kawasan pertambangan
- Kawasan perkebunan
- Kawasan industri
- Kawasan pariwisata
- Kawasan perumahan atau permukiman skala besar atau terpadu
- Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Selanjutnya, Pasal 6 merinci objek penertiban tanah terlantar. Ini mencakup:
- Tanah hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak pengelolaan
- Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Pengecualian dan Syarat Khusus untuk Tanah Hak Milik:
Tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika memenuhi kriteria berikut karena “dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara”:
- Tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat dan berkembang menjadi wilayah perkampungan.
- Tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
- Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Ketentuan untuk Hak Lain:
Untuk tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, status terlantar dapat dikenakan apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan. Ketentuan yang sama berlaku untuk tanah hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Pengecualian untuk Tanah Hak Pengelolaan:
Terdapat beberapa jenis tanah hak pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar:
- Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
- Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
- Tanah hak pengelolaan badan pengusahaan Batam.
- Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Proses Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pimpinan instansi terkait akan melaksanakan inventarisasi kawasan yang terindikasi terlantar. Proses inventarisasi ini dapat dimulai sejak penetapan peraturan ini berlaku, dengan jangka waktu minimal dua tahun sejak izin atau konsesi diterbitkan (untuk izin yang diterbitkan setelah peraturan ini berlaku) atau sejak berakhirnya jangka waktu izin/konsesi/perizinan berusaha.
Selain mengandalkan laporan dari pemegang izin atau konsesi, pimpinan instansi juga dapat memperoleh informasi dari instansi terkait lainnya maupun dari masyarakat. Untuk inventarisasi tanah terlantar, prosesnya serupa, namun sumber pelaporannya juga dapat berasal dari pemantauan dan evaluasi hak atas tanah oleh kantor pertanahan, kantor wilayah, kementerian, dan pemerintah daerah.
Hasil inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar akan dilengkapi dengan data tekstual dan data spasial. Tahapan selanjutnya setelah inventarisasi meliputi:
- Evaluasi.
- Pemberian peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
- Penetapan yang mencakup pencabutan izin dan penegasan status kawasan atau tanah tersebut sebagai dikuasai langsung oleh negara.
Kawasan dan tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar akan dialihkan statusnya menjadi aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi:
- Reforma agraria.
- Proyek strategis nasional.
- Bank tanah.
- Cadangan negara lainnya.
- Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Reaksi dan Kekhawatiran Publik
Kebijakan baru ini memunculkan berbagai reaksi, termasuk kekhawatiran dari masyarakat. Salah seorang warga Jawa Tengah, Yoga (35 tahun), yang memiliki tanah hak milik seluas 111 hektare sejak 2015 namun belum dimanfaatkan, merasa aturan ini “tidak adil”. Ia menjelaskan bahwa selama ini tetangganya sering memanfaatkan lahannya untuk menanam pisang tanpa izin karena jarak yang jauh dari kediamannya membuatnya sulit mengawasi.

Meskipun demikian, Yoga tetap berharap tanah tersebut dapat menjadi investasi jangka panjang. Ia juga menegaskan bahwa selama ini ia selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin dan tidak pernah menunggak. Menghadapi aturan baru ini, Yoga mempertimbangkan untuk segera mengelola tanahnya atau menjualnya. Ia juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian masalah-masalah mendesak seperti bencana alam, ekologi, pertumbuhan ekonomi yang rendah, pelayanan publik, dan korupsi.
Motivasi Presiden Prabowo dan Analisis Pengamat
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah beberapa kali menyatakan keprihatinannya terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang dinilainya belum optimal dan banyak dibawa keluar negeri. Ia bertekad untuk melindungi dan menjaga kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat, serta melawan segala bentuk korupsi dan pencurian kekayaan negara.
Namun, Roni Septian Maulana dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menduga bahwa di balik niat baik tersebut, kebijakan ini dapat mengarah pada “monopoli tanah, hutan, tambang, hingga kebun” atas nama negara melalui nasionalisasi kawasan atau tanah terlantar.
Roni juga mengkhawatirkan potensi konflik baru dengan petani, nelayan, dan masyarakat adat. Ia berpendapat bahwa mayoritas dari tujuh juta hektare tanah terlantar di Indonesia sudah dihuni oleh masyarakat sejak lama. Pengambilalihan oleh negara tanpa mempertimbangkan aspek spasial dan sosial dapat memicu gesekan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah cenderung “setengah hati” dalam menyasar tanah terlantar milik perusahaan besar seperti perkebunan atau hak guna bangunan. Hal ini diduga karena kekhawatiran akan kaburnya investor dan potensi gugatan perdata. Pengamatannya menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap kalah dalam persidangan terkait sengketa tanah.
Meskipun demikian, Roni berharap tanah-tanah terlantar yang dikuasai negara dapat diprioritaskan untuk program reforma agraria, yaitu diberikan kepada masyarakat petani untuk dikelola demi kesejahteraan mereka, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau proyek pemerintah. Untuk tanah terlantar di kawasan hutan yang tidak dihuni, menurutnya, negara dapat mengambil alih untuk pemulihan fungsinya.





