Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi dengan cepat keluhan warga terkait iklan film horor yang dinilai mengganggu kenyamanan di ruang publik. Iklan tersebut dirilis pada peringatan Hari Film Nasional, 2 April 2026, dan menimbulkan protes karena dianggap terlalu menyeramkan serta tidak sesuai untuk anak-anak.
Untuk merespons masalah ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi lintas perangkat daerah agar laporan warga dapat segera ditindaklanjuti. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Menurut Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, tindakan cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
Yustinus menyampaikan bahwa total ada tiga lokasi yang sudah ditertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. “Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya di Jakarta, Ahad (5/4/2026).
Ruang publik, menurut Yustinus, harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.
Langkah-langkah yang Dilakukan Pemprov DKI Jakarta
Koordinasi lintas instansi
Pemprov DKI Jakarta melibatkan berbagai perangkat daerah seperti Diskominfotik dan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan warga. Koordinasi ini bertujuan agar penanganan iklan yang tidak sesuai dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.Penertiban di tiga lokasi utama
Tiga titik yang ditindak adalah:- Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat
Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat
Pemantauan terus-menerus
Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan dari masyarakat ditangani dengan cepat dan tepat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap nyaman dan aman bagi seluruh pengunjung.Pengawasan terhadap materi komunikasi
Setiap materi promosi yang dipasang di ruang publik harus mempertimbangkan kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat. Ini penting agar tidak menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan, terutama bagi anak-anak.
Tujuan Penertiban Iklan
Menciptakan ruang publik yang ramah
Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Dengan menertibkan iklan yang dinilai tidak sesuai, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga.Menjaga kualitas ruang publik
Penertiban iklan bukan hanya tentang keselamatan, tetapi juga tentang menjaga kualitas ruang publik. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan ruang publik tetap bersih, rapi, dan layak digunakan oleh siapa saja.Mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai
Dengan menindaklanjuti iklan yang tidak sesuai, Pemprov DKI Jakarta berupaya mencegah penyebaran informasi yang bisa menimbulkan ketakutan atau kecemasan di kalangan masyarakat.
Kesimpulan
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga di ruang publik. Dengan tindakan cepat dan terpadu, pihak terkait berupaya memastikan bahwa setiap materi promosi yang dipasang di ruang publik sesuai dengan norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Penertiban ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.





