Tarif Listrik Juni 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Memasuki pertengahan tahun 2026, pertanyaan mengenai tarif listrik PLN kembali mencuat di tengah masyarakat, termasuk di berbagai daerah seperti Provinsi Jambi. Konsumen ingin mengetahui kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, khususnya terkait besaran tarif penggunaan listrik yang dibebankan oleh negara. Menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan jaminan bahwa tarif listrik per awal Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan strategis ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa struktur tarif listrik per kiloWatt hour (kWh) untuk periode awal Juni 2026 diputuskan tetap, tidak ada perubahan atau kenaikan. Besaran biaya yang akan ditagihkan kepada konsumen masih sepenuhnya mengacu pada harga patokan yang ditetapkan untuk kuartal II-2026.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Maret 2026. Ia menambahkan, “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap.”
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur bahwa formula tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi wajib dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif ini seharusnya didasarkan pada fluktuasi indikator ekonomi makro nasional, seperti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Meskipun kalkulasi matematis dari indikator-indikator tersebut mungkin menunjukkan potensi perubahan harga keekonomian, pemerintah memilih untuk melakukan intervensi kebijakan demi menjaga stabilitas tarif listrik per kWh. Kebijakan ini berlaku baik untuk segmen pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat pasca-goncangan ekonomi, tetapi juga sebagai strategi untuk mendukung daya saing sektor industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tarif listrik yang stabil, pelaku industri diharapkan dapat merencanakan operasional dan investasi mereka dengan lebih baik.
Rincian Lengkap Tarif Listrik per Juni 2026
Sistem penarifan yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) berlaku setara untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan) pada golongan daya yang sama. Perbedaan utama hanya terletak pada mekanisme pembayaran. Pengguna prabayar wajib membeli token terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar akan melunasi tagihan setelah periode pemakaian dihitung.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku aktif mulai 1 Juni 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
1. Sektor Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya ≥6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Sektor Bisnis Menengah dan Kantor Pemerintahan
- Golongan B-2/TR (Kapasitas 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan P-1/TR (Fasilitas Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Sektor Pelanggan Penerima Subsidi Negara
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (Masyarakat bersubsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Miskin): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya ≥3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Ketetapan angka-angka tarif di atas berlaku mengikat untuk seluruh wilayah layanan interkoneksi PT PLN (Persero) secara nasional. Ini termasuk area seperti Sumatera, yang pada saat itu sedang dalam fase pemulihan sistem kestabilan gardu induk pasca-insiden pemadaman.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga memastikan bahwa 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi negara tidak akan mengalami perubahan tarif pada periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan meringankan beban ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk memahami rincian tarif ini agar dapat melakukan perencanaan penggunaan energi listrik secara bijak. Dengan tarif yang stabil, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengelola anggaran rumah tangga mereka, sementara sektor industri tetap dapat beroperasi dengan daya saing yang terjaga.




