Telkomsel Lindungi Anak: Dukung Pembatasan Medsos dengan Proteksi Digital

Telkomsel mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini bertujuan membatasi akses anak usia di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dianggap berisiko. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan komitmen perusahaan untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.

“Kami memahami bahwa ruang digital menawarkan banyak peluang untuk pembelajaran dan kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan yang memerlukan pengelolaan yang bijaksana,” ujar Fahmi. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya harus sejalan dengan pemenuhan hak pelanggan untuk terus tumbuh, belajar, dan berdaya melalui pemanfaatan teknologi secara positif dan produktif. Penguatan perlindungan ini diharapkan dapat mendorong kualitas pemanfaatan internet yang lebih sehat dan bernilai tambah.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Telkomsel telah meluncurkan layanan ProtekSi Kecil. Layanan ini dirancang untuk membantu orang tua menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi anak-anak mereka. ProtekSi Kecil dilengkapi dengan fitur penyaringan konten yang sesuai usia, pengaturan waktu penggunaan internet, serta kemampuan untuk memantau aktivitas digital anak.

Lebih lanjut, Telkomsel juga aktif mempromosikan pemanfaatan internet yang positif dan produktif melalui program InternetBAIK. Inisiatif literasi digital ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan berinternet yang bertanggung jawab, aman, inspiratif, dan kreatif. Program ini juga membekali generasi muda, para pendidik, dan orang tua dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan pesat teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) secara bijak.

“Ke depannya, Telkomsel akan terus menjalin kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” tambah Fahmi.

Detail Kebijakan dan Implementasinya

Kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi operator telekomunikasi maupun platform digital dalam jangka pendek.

Menurutnya, sebelum dampak ekonomi terasa, operator dan platform digital perlu menyepakati langkah-langkah moderasi di tingkat sistem dan jaringan. Ini mencakup pengaturan format data dan mekanisme pendeteksian usia pengguna.

“Selain itu, di sisi aplikasi harus ada koneksi moderasi batas usia 16 tahun ke sistem antarplatform,” jelas Sarwoto. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini memerlukan standar yang disepakati bersama untuk menghasilkan indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) terkait pembatasan usia pengguna. Dampak ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan baru dapat diukur setelah sistem berjalan setidaknya selama satu tahun.

Potensi Dampak pada Sektor Telekomunikasi

Di sektor operator telekomunikasi, Sarwoto memperkirakan dampaknya tidak akan signifikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lebih dari 90% pelanggan menggunakan layanan prabayar, sehingga kinerja average revenue per user (ARPU) relatif tidak akan terpengaruh.

Sementara itu, bagi penyedia konten, dampaknya akan sangat bergantung pada siapa pengambil keputusan pembelian konten tersebut. Apakah keputusan pembelian dilakukan oleh orang dewasa atau oleh anak di bawah usia 16 tahun.

Sarwoto juga menyoroti bahwa sosialisasi kebijakan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi regulator, penyedia layanan, dan masyarakat luas.

Jadwal Implementasi dan Platform Terdampak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026. Diperkirakan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun akan terdampak oleh penundaan akses ke platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Platform-platform yang akan terdampak antara lain:
* YouTube
* TikTok
* Facebook
* Instagram
* Threads
* X
* Bigo Live
* Roblox

Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi ini.

Ajakan untuk Keluarga

Meutya Hafid juga mengajak seluruh keluarga untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran sebagai kesempatan untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak. Ia menyarankan agar penggunaan gawai dikurangi selama periode ini.

“Momen liburan bisa dimanfaatkan untuk lebih banyak waktu bersama keluarga. Gadget bisa dimatikan atau setidaknya dikurangi penggunaannya,” ujar Meutya.

Ia menekankan bahwa perubahan pola penggunaan teknologi digital memerlukan kesiapan dari seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat krusial dalam membangun komunikasi yang lebih sehat dan efektif antara orang tua dan anak di era digital ini.

Pos terkait