Kasus Penyerangan Terhadap Aktivis KontraS: Kompleksitas Hukum dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa penyerangan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan modus penyiraman air keras, telah memicu perhatian luas. Meskipun empat orang terduga pelaku telah berhasil ditahan, penanganan kasus ini menampilkan kompleksitas tersendiri karena status para terduga pelaku yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penahanan dan proses hukum yang dijalani oleh para terduga pelaku ini menimbulkan perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan yang seharusnya menangani kasus tersebut.
Penahanan dan Yurisdiksi Peradilan Militer
Keempat terduga pelaku, yang diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI), ditahan oleh institusi asal mereka sendiri, yaitu TNI, bukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, di mana anggota TNI aktif tunduk pada peradilan militer. Pasal 74 Undang-Undang TNI menegaskan kewajiban setiap prajurit untuk tunduk pada peradilan militer, kecuali jika terdapat undang-undang khusus yang mengatur peradilan militer secara berbeda.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menjelaskan bahwa status para terduga pelaku sebagai tentara aktif menjadi penghalang bagi kepolisian untuk memproses mereka secara langsung melalui peradilan umum. “Karena pelaku semuanya militer,” ujar Erasmus, menekankan bahwa hukum militer memberikan perlindungan yurisdiksi dalam kasus-kasus yang melibatkan personel TNI.
Perkembangan Penyelidikan dan Kronologi Penangkapan
Pada pertengahan Maret 2026, kepolisian sempat mengumumkan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, dengan inisial BHC dan MAK. Namun, secara hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer TNI merilis informasi mengenai empat orang pelaku lainnya. Keempat individu ini merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Mereka kemudian ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam Jaya) sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ungkapnya. Penahanan ini menandakan bahwa proses hukum awal akan dilakukan melalui jalur militer.
Pandangan DPR dan Kolaborasi Penegak Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang wajar jika para terduga pelaku menjalani peradilan militer. Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menangkap anggota TNI secara langsung, sehingga keputusan TNI untuk memproses internal adalah hal yang lumrah. “Polisi kan tidak bisa menangkap (anggota) TNI,” ujarnya.
Meskipun demikian, Habiburokhman menambahkan bahwa perkara ini sebenarnya dapat diadili baik oleh TNI maupun Polri. Dasar hukum yang memungkinkan hal ini adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Hal ini membuka kemungkinan adanya kolaborasi antara kedua institusi penegak hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengklaim bahwa hasil penyelidikan kepolisian akan dikolaborasikan dengan temuan dari TNI. Ia menegaskan komitmen Polri dan TNI untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus secara terang benderang. “Sebagaimana arahan bapak presiden,” katanya, menunjukkan adanya instruksi dari tingkat tertinggi untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Tuntutan Masyarakat Sipil dan Pentingnya Akuntabilitas
Meskipun proses hukum berjalan melalui jalur militer, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan desakan agar para terduga pelaku tetap menjalani proses hukum yang transparan dan akuntabel melalui peradilan umum. Tuntutan ini didasari oleh prinsip bahwa setiap tindakan kriminal harus dipertanggungjawabkan di muka hukum, terlepas dari status pelaku. Keterlibatan aparat negara dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai independensi dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk ketika pelaku berasal dari kalangan aparat negara. Akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang berada di atas hukum. Kolaborasi yang efektif antara TNI dan Polri, serta pengawasan yang ketat dari publik dan lembaga terkait, diharapkan dapat membawa kasus ini menuju penyelesaian yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang.




