Heru Anggana Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan di Cilegon
Serang – Kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan Kota Cilegon, yang melibatkan anak dari seorang pengusaha sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman, kini memasuki babak baru. Heru Anggana (HA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilegon, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan ini bertujuan untuk menguji secara hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, serta dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Kejanggalan-kejanggalan ini, menurut Sahat, menjadi dasar kuat untuk dilakukannya upaya hukum praperadilan.
Keberatan Terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Salah satu poin keberatan utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum HA berkaitan erat dengan isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sahat Butar-butar menyoroti bahwa SPDP yang diterbitkan oleh Polres Cilegon dinilai tidak memuat uraian yang cukup rinci mengenai peristiwa pidana yang sebenarnya terjadi. Lebih lanjut, identitas pelaku yang seharusnya tercantum secara jelas dalam dokumen tersebut juga dinilai tidak spesifik.
“Kami melihat di SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa,” ungkap Sahat usai mengikuti sidang kedua praperadilan di PN Serang pada Senin, 9 Februari 2026. Ketidakjelasan ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penetapan Tersangka yang Dipertanyakan
Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa Polres Cilegon menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini pada hari yang sama ketika kliennya diamankan terkait perkara yang berbeda, yaitu dugaan percobaan pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan metodologi penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tersangka dituduhkan sebagai pembunuh, tetapi tidak tertangkap tangan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember, sementara tersangka ditangkap pada 2 Januari dalam peristiwa lain,” tegas Sahat. Perbedaan rentang waktu yang signifikan antara dugaan kejadian pembunuhan dan penangkapan kliennya dalam kasus lain ini menjadi salah satu argumen utama yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan dengan peristiwa yang dituduhkan, bukan hanya karena tertangkap dalam kasus lain.
Minimnya Bukti Keterlibatan Langsung
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang secara langsung menunjukkan keterlibatan HA di lokasi kejadian pembunuhan. Tidak ditemukannya sidik jari milik kliennya di tempat kejadian perkara (TKP), maupun bukti forensik lain yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan HA, menjadi poin penting yang diangkat dalam gugatan praperadilan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa HA masuk ke rumah Maman Suherman saat peristiwa terjadi,” ujar Sahat. Pernyataan ini menekankan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, belum ada jejak fisik atau ilmiah yang secara definitif menghubungkan kliennya dengan lokasi dan waktu kejadian pembunuhan.
Penolakan Klien Terhadap Tuduhan Pembunuhan
Sahat juga menegaskan bahwa kliennya, Heru Anggana, secara tegas tidak mengakui tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Berulang kali ditanyai mengenai keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, HA selalu memberikan jawaban yang konsisten, yaitu menyangkal telah melakukan pembunuhan.
“Berkali-kali kami tanyakan, jawabannya tetap sama, tidak mengaku membunuh,” kata Sahat. Penolakan ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong dilakukannya upaya praperadilan, guna memastikan bahwa kliennya tidak menjadi korban salah tangkap atau penetapan tersangka yang tidak berdasar.
Perkembangan Sidang Praperadilan
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggana ini telah memasuki agenda penting, yaitu penyampaian jawaban dari pihak Polres Cilegon selaku termohon. Persidangan ini menjadi forum krusial bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Selanjutnya, persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Agenda pada sidang berikutnya adalah pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, yaitu tim kuasa hukum Heru Anggana. Replik ini merupakan tanggapan atas jawaban yang telah disampaikan oleh pihak Polres Cilegon. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai status tersangka yang disandang oleh Heru Anggana, serta menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





