Tetap Berdiri di Puing-Puing, Marolan Pasang Lawan

Warga Tidak Pernah Beranjak dari Lokasi Meski Rumahnya Dihancurkan

Marolan Opungsunggu, seorang warga di Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam, masih bertahan di lokasi meskipun rumah dan tempat usahanya telah diratakan oleh Pemkab Deliserdang. Ia menolak untuk meninggalkan lokasi tersebut, meskipun bangunan permanen yang ia bangun telah hancur berkeping-keping akibat alat berat.

Marolan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya secara sah. Ia menyatakan bahwa penertiban dilakukan hanya karena tidak memiliki IMB atau PBG sesuai dengan surat pemberitahuan yang pernah diterimanya. “Sampai kapan pun saya akan tetap bertahan di sini. Bukan tanah Pemkab ini ya. Saya tetap cari makan di sini karena apalagi yang mau dikerjakan. Saya dari dulu sudah jualan di sini,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (21/5/2026).

Di lokasi tersebut, meski bangunan permanen sudah hancur, Marolan tetap berjualan. Ia mendirikan tenda kecil dan menjual berbagai jenis rokok serta BBM eceran. Harga BBM eceran mencapai Rp 10 ribu, sedangkan Pertalite eceran dijual dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Pelanggannya masih banyak datang, bahkan terlihat ada dua pelang kayu berdiri di sekitar lokasi.

Pelang pertama berwarna biru putih yang dipasang oleh Pemkab, dengan tulisan bahwa tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 m² atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Di sampingnya, terdapat pelang kayu berwarna putih yang dibuat sendiri oleh Marolan. Tulisan pada pelang itu menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Marolan Ompusunggu SE dengan luas 610 meter persegi. Ia juga mencantumkan dasar kepemilikan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah tahun 2010 dan dokumen lainnya.

“Setelah penertiban, Satpol PP pasang pelang ini. Ya saya pun besoknya pasang pelang juga karena ini memang tanah saya. Tanah ini bisa saya buktikan bukan tanah Pemda karena nggak masuk SHP Nomor 3,” katanya.

Marolan menyatakan bahwa lahan yang bangunannya telah dihancurkan oleh Pemkab sudah diukur. Bahkan, Dinas Koperasi dan UKM juga sudah melakukan peninjauan. Ia mendengar informasi bahwa akan ada pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut. Saat ini, puing-puing kayu dan seng dari rumahnya yang dirusak masih berserakan di lokasi.

Hingga saat ini, penertiban bangunan milik Marolan dan warga lainnya di Jalan Tirta Deli masih viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya karena tidak memiliki IMB atau PBG, rumah-rumah rakyat kecil dihancurkan. Hal ini lantaran banyak warga serupa yang turut melakukannya di wilayah Deliserdang namun tetap aman. Berbeda dengan penertiban bangunan lain, setelah menghancurkan bangunan, Pemkab langsung menguasai lahan di lokasi.

Di lokasi juga masih ada tiga bangunan lain. Beberapa di antaranya sudah berhasil menang di Pengadilan melawan Pemkab. Karena itu Pemkab pun tidak berani untuk menertibkannya. Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar sempat mengomentari persoalan ini. Ia menyebut meski saat penertiban yang dipersoalkan adalah karena tidak memiliki IMB, namun lahan yang ditempati adalah milik Pemkab.

“Pelang dipasang untuk memberitahu saja ke masyarakat kalau itu tanah Pemkab. Ini kan bagian dari penataan aset. Pintu masuk kita kemarin itu ya persoalan perizinan salah satunya (makanya yang dipersoalkan IMB terhadap pemilik bangunan). Yang jelas, kita punya dasar hukum melakukan penertiban itu,” bilang Muslih.

Perbedaan Pendekatan dalam Penertiban Bangunan

Penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Deliserdang terhadap bangunan-bangunan di Jalan Tirta Deli menunjukkan perbedaan pendekatan terhadap warga yang tinggal di lokasi tersebut. Beberapa warga lain yang memiliki bangunan serupa tetapi tidak memiliki IMB atau PBG tetap diperbolehkan tinggal dan berusaha di lokasi tersebut. Namun, kasus Marolan dan warga lainnya dianggap lebih sensitif, sehingga penertiban dilakukan secara keras.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya klaim dari warga bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka menunjukkan dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Tanah dan bukti-bukti kepemilikan lainnya. Namun, Pemkab tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah dan harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa warga yang berhasil menang di pengadilan melawan Pemkab menunjukkan bahwa ada potensi konflik hukum yang bisa muncul jika penertiban dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Hal ini membuat Pemkab lebih hati-hati dalam mengambil tindakan terhadap warga lainnya.

Tantangan dalam Penyelesaian Konflik

Masalah utama dalam kasus ini adalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan. Pemkab mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3. Sementara itu, warga seperti Marolan menunjukkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

Perbedaan ini menciptakan konflik yang sulit diselesaikan. Tidak hanya berdampak pada warga yang terkena dampak, tetapi juga berpotensi memicu reaksi dari masyarakat luas. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan, agar tidak menimbulkan ketegangan yang lebih besar.


Pos terkait