THR Bupati Cilacap: 5 Fakta Pemerasan Rp750 Juta

Dugaan Pemerasan THR: Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Jelang Lebaran

Jakarta – Sebuah kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintahan daerah menggemparkan publik. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Penahanan ini terkait dengan dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Modus operandi yang digunakan adalah praktik pungutan liar yang disamarkan sebagai “fee” proyek, yang ternyata telah berlangsung sejak tahun 2025.

Tidak sendiri, Bupati Syamsul juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga turut ditahan. Sadmoko diduga berperan aktif dalam membantu mengumpulkan dana THR yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Atas perbuatannya, kedua pejabat ini disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih spesifik, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan di Momen Krusial: Jelang Hari Jadi Cilacap

Ironisnya, penangkapan Bupati Syamsul Auliya Rachman terjadi bertepatan dengan momen menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang jatuh setiap tanggal 21 Maret. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK berlangsung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Sebanyak 27 orang diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah, dalam OTT yang digelar jelang Hari Raya Idul Fitri 2026 ini.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di lapangan, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi masyarakat Cilacap, mengingat momen penangkapan bertepatan dengan perayaan hari penting bagi daerah mereka.

Uang THR Dikemas dalam Tas Belanja: Bukti Korupsi Terkuak

Barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini cukup mengejutkan. Dana THR yang diduga hasil pemerasan dikemas dalam sejumlah goodie bag atau tas belanja yang kemudian dipamerkan saat konferensi pers oleh KPK. Lembaga antirasuah ini tidak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga dokumen-dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp610 juta, sebagian besar di antaranya telah dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna cokelat dan putih silver.

Uang-uang ini rencananya akan dibagikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Keberadaan uang dalam kemasan tas belanja ini semakin memperjelas modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan praktik korupsi mereka.

Target Rp750 Juta: Batas Waktu Pengumpulan Dana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan dana THR ini memiliki target yang cukup fantastis, yaitu Rp750 juta. Dana tersebut harus terkumpul seluruhnya sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai, yang dijadwalkan pada 13 Maret 2026. Permintaan dana ini dikoordinasikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Selama periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sekitar Rp610 juta. Penyetoran ini dilakukan melalui Asisten II sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Perangkat Daerah Wajib Setor: Alokasi Dana yang Mengkhawatirkan

Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang, dengan estimasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per satuan kerja, meskipun realisasi penyetoran bervariasi. Selama periode 9-13 Maret, 23 perangkat daerah diketahui telah menyetor total Rp610 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Penting untuk diketahui bahwa Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, ditambah dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Jumlah ini menunjukkan skala potensi pemerasan yang cukup luas.


Lebaran di Balik Jeruji Besi: Nasib Bupati dan Sekda

Akibat perbuatannya, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Maret 2026.

Dengan demikian, kedua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap ini dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2026 di dalam sel tahanan, sebuah konsekuensi pahit dari tindakan korupsi yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di semua tingkatan.

Pos terkait