THR Forkopimda: KPK Ingatkan Potensi Pidana

KPK Tegaskan Larangan Pemberian THR kepada Eksternal untuk Mencegah Korupsi

Menjelang perayaan hari besar keagamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi. Salah satu fokus utama imbauan ini adalah larangan bagi kepala daerah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada berbagai elemen penyelenggara negara, mulai dari Kepala Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Struktural, hingga Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD, serta seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Tujuannya jelas, yaitu untuk mencegah potensi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dapat timbul dari pemberian THR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers menekankan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apapun kepada pihak eksternal. Pemberian semacam ini dapat mengikis integritas jabatan dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Selain itu, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR untuk 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun,” ujar Asep. Dengan adanya alokasi resmi dari pemerintah, pemberian THR tambahan dari kepala daerah kepada pihak eksternal menjadi tidak relevan dan justru berpotensi menimbulkan masalah.

Asep menambahkan bahwa proses pencarian dana hingga pemberian THR kepada pihak eksternal dapat terjerat dalam tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa menjadi pemicu bagi pelanggaran dan penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen bersama antara kepala daerah dan Forkopimda dalam memberantas korupsi dan mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan integritas tinggi.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran KPK

Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 memuat beberapa poin krusial terkait pengendalian gratifikasi, khususnya dalam konteks perayaan hari raya:

  • Dukungan Pencegahan Korupsi: Setiap pihak diimbau untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan atau perayaan besar lainnya.
  • Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara:
    • Wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk saat perayaan hari raya.
    • Permintaan dana atau hadiah, seperti THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang keras dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
    • Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
  • Penanganan Gratifikasi Berupa Bingkisan:
    • Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
    • Penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
    • Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
  • Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas: Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras.
  • Imbauan Internal dan Publik:
    • Pimpinan instansi wajib memberikan imbauan internal kepada pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
    • Menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
  • Peran Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat:
    • Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.
    • Mengimbau anggota untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
    • Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Akses Informasi dan Pelaporan Gratifikasi

KPK menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pelaporan terkait gratifikasi serta pencegahan korupsi:

  • Informasi Umum: Dapat diakses melalui tautan https://jaga.id.
  • Layanan Konsultasi: Melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
  • Pelaporan Gratifikasi Online: Melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

KPK juga menginstruksikan agar informasi dari Surat Edaran ini diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai di instansi terkait serta kepada pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi KPK dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia.

Pos terkait