Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dana tambahan ini menjadi solusi bagi banyak keluarga untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari pembelian bahan pokok, biaya perjalanan mudik, hingga persiapan perayaan bersama orang-orang terkasih. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika isu pencairan THR selalu menjadi topik hangat yang menyita perhatian banyak karyawan setiap tahunnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, salah satu perhatian utama saat ini adalah nasib karyawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Banyak pihak yang penasaran apakah mereka juga berhak menerima THR atau tidak.
Status Kepegawaian Menentukan Hak THR Karyawan MBG
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat bergantung pada status kepegawaian mereka masing-masing. Bagi individu yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Beliau menjelaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai ASN akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.
“Kalau ASN (dapat), sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Di sisi lain, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian pemberian THR. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini kemungkinan besar baru akan tersedia dalam beberapa waktu mendatang.
Siapa Saja Karyawan MBG yang Berpotensi Diangkat Menjadi PPPK?
Program MBG yang digagas oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan partisipasi banyak tenaga kerja di berbagai wilayah, termasuk di unit-unit pelayanan gizi. Sebagian dari tenaga kerja ini direncanakan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK yang dijadwalkan mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, perlu dicatat bahwa pengangkatan ini tidak mencakup seluruh pekerja MBG.
Regulasi tersebut secara spesifik menyatakan bahwa hanya pegawai inti di lingkungan SPPG yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK. Jabatan-jabatan yang berpeluang diangkat meliputi:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa proses pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK akan tetap melalui mekanisme seleksi yang ketat, termasuk Computer Assisted Test (CAT). Posisi lain di luar pegawai inti, seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan, saat ini belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.
Estimasi Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Menjadi PPPK
Dasar hukum untuk pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Meskipun demikian, rincian pasti mengenai besaran gaji bagi mereka yang nantinya benar-benar diangkat belum diumumkan secara resmi.
Namun, jika kita merujuk pada ketentuan gaji PPPK secara umum, besaran gaji dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK umumnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah perkiraan rinciannya:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Selain gaji pokok, seorang PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan ini dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai “apakah karyawan MBG dapat THR?” dapat dijawab dengan jelas. Pemberian THR untuk karyawan MBG sangat bergantung pada status kepegawaian mereka. Bagi mereka yang telah resmi berstatus PPPK, hak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN telah dipastikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Seputar THR Karyawan MBG
Apakah karyawan MBG dapat THR?
Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Karyawan yang sudah resmi berstatus PPPK memiliki hak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.Siapa saja pegawai MBG yang berpeluang diangkat menjadi PPPK?
Regulasi menyatakan bahwa hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Jabatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.Berapa perkiraan gaji pegawai MBG yang diangkat menjadi PPPK?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai besaran gaji spesifik untuk pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, perkiraannya akan mengacu pada gaji PPPK secara umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.




