THR PPPK Paruh Waktu Jambi: Rp1 Juta Per Orang

Pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi: Besaran, Jadwal, dan Bentuk Perhatian Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah signifikan dalam memberikan perhatian kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Gubernur Jambi, Al Haris, telah secara resmi menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi para PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jambi.

Besaran THR yang Diberikan

Besaran THR yang akan diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu di Jambi ditetapkan sebesar Rp1.000.000. Angka ini telah disepakati sebagai bentuk penghargaan yang merata bagi seluruh pegawai dalam kategori ini. Penting untuk diingat bahwa THR merupakan hak fundamental bagi setiap pekerja, baik di sektor swasta maupun pegawai negeri. Besaran THR umumnya dihitung berdasarkan masa kerja atau maksimal setara dengan satu bulan gaji.

Di lingkungan Pemprov Jambi sendiri, alokasi anggaran untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Penuh Waktu mencapai Rp62 miliar. Rinciannya adalah Rp48,6 miliar dialokasikan untuk ASN dan Rp14,3 miliar untuk PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, pemberian THR sebesar Rp1 juta per orang akan didistribusikan secara merata.

Saat ini, tercatat sebanyak 6.438 orang PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Pemprov Jambi. Jumlah ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan ini bagi kesejahteraan para pegawai yang memiliki peran krusial dalam operasional pemerintahan.

Pernyataan Gubernur dan Bentuk Perhatian Pemerintah

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu ini merupakan manifestasi dari perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang telah mendedikasikan diri dalam memberikan pelayanan publik.

“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Gubernur Al Haris, menekankan pentingnya pencairan dana tersebut sebelum momen Idul Fitri tiba, agar para pegawai dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

Proses Realisasi dan Jadwal Pencairan

Menindaklanjuti persetujuan Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, turut membenarkan kabar baik ini. Beliau menjelaskan bahwa proses realisasi pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu saat ini tinggal menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

“Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,” ungkap Sudirman, mengindikasikan bahwa seluruh instansi terkait di tingkat provinsi telah menyelesaikan kajian dan persiapan internal.

Perkiraan jadwal pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu adalah mulai minggu kedua Maret 2026. Namun, sebagai jaminan, pencairan ini dipastikan akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadwal ini dirancang agar para penerima dapat merencanakan kebutuhan mereka menjelang hari besar keagamaan.

Rincian Penting Mengenai THR PPPK Paruh Waktu Jambi:

  • Penerima: Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jambi.
  • Jumlah Penerima: Tercatat sebanyak 6.438 orang.
  • Besaran THR: Rp1.000.000 per orang.
  • Dasar Kebijakan: Persetujuan Gubernur Jambi, Al Haris.
  • Tujuan Kebijakan: Bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah atas kontribusi dalam pelayanan publik.
  • Status Proses: Menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat untuk realisasi pencairan.
  • Perkiraan Jadwal Pencairan: Mulai minggu kedua Maret 2026.
  • Batas Akhir Pencairan: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kebahagiaan tambahan bagi para PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memperkuat semangat kerja mereka untuk terus berkontribusi pada kemajuan Provinsi Jambi.

Pos terkait