Potensi Penghindaran Pembayaran THR 2026: Ancaman Terhadap Hak Pekerja Menjelang Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kekhawatiran mengenai potensi penghindaran kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan kembali mencuat. Organisasi pekerja menyoroti berbagai modus yang diduga dilakukan oleh perusahaan untuk lepas dari tanggung jawab ini, yang berujung pada kerugian hak pekerja. Salah satu modus yang paling disorot adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja sebelum bulan Ramadan tiba, dengan tujuan agar perusahaan tidak lagi terikat kewajiban membayar THR.
Saeful Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), mengungkapkan betapa sulitnya mendapatkan data akurat mengenai jumlah perusahaan yang mengaku kesulitan atau berdalih tidak mampu membayar THR. Informasi semacam ini cenderung bersifat tertutup di kalangan perusahaan dan belum banyak dirilis secara resmi oleh pemerintah. “Data mengenai berapa banyak perusahaan yang mengaku kesulitan membayar THR itu sangat sulit diperoleh. Perusahaan sangat tertutup,” ujar Tavip.
Meskipun demikian, Tavip menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tetap mengikat seluruh perusahaan di Indonesia. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Untuk pekerja yang bergerak di sektor platform digital, pemerintah menggunakan istilah yang sedikit berbeda, yaitu Bonus Hari Raya (BHR), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Sektor Padat Karya Menjadi Sorotan Utama
Menurut Tavip, sektor industri yang paling sering menyuarakan keberatan terkait pembayaran THR adalah industri padat karya, khususnya di sektor tekstil dan garmen. Alasan utama di balik keberatan ini adalah besarnya jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Kewajiban pembayaran THR bagi ribuan karyawan secara kolektif tentu saja memberikan tekanan yang signifikan terhadap arus kas perusahaan. “Industri tekstil dan garmen biasanya paling sering menyampaikan keberatan. Cash flow mereka sangat tergantung pada ekspor,” jelasnya.
OPSI juga secara spesifik menyoroti pola tindakan yang dinilai sebagai modus penghindaran pembayaran THR. Pola ini melibatkan tindakan merumahkan pekerja atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara kontrak menjelang bulan Ramadan. Setelah perayaan Idul Fitri usai, para pekerja tersebut kemudian dipanggil kembali untuk melanjutkan pekerjaan mereka. “Modus yang biasa dilakukan adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak sebelum bulan puasa. Setelah Lebaran biasanya pekerja itu dipanggil kembali untuk bekerja,” imbuh Tavip. Tindakan ini jelas merugikan pekerja karena mereka tidak mendapatkan hak THR yang seharusnya mereka terima.
Efektivitas Posko THR dan Aduan Pekerja
Di sisi lain, OPSI juga menyuarakan keraguan mengenai efektivitas Posko Satuan Tugas (Satgas) THR yang telah dibuka oleh pemerintah. Tavip menilai bahwa penanganan aduan dari pekerja terkait THR seringkali mengalami keterlambatan, bahkan baru diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri berlalu. Hal ini tentu saja mengurangi manfaat dari posko tersebut bagi pekerja yang membutuhkan penyelesaian segera.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. “THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam sebuah pernyataan resmi.
Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR di unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Layanan konsultasi terkait THR telah dibuka sejak tanggal 2 Maret 2026, sementara layanan pengaduan resmi baru diaktifkan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Pelanggaran THR Menjadi Masalah Tahunan
Anggota Komisi IX DPR, Asep Romy Romaya, turut menyoroti bahwa pelanggaran pembayaran THR masih menjadi masalah yang berulang setiap tahun di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR. “Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR,” ujar Romy.
Data yang dihimpun oleh Ombudsman Republik Indonesia semakin memperkuat kekhawatiran ini. Pada periode pembayaran THR tahun 2025, tercatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan dari pekerja yang berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan sama sekali atau dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah aduan yang tinggi ini menunjukkan bahwa praktik penghindaran kewajiban THR masih marak terjadi.
Romy menegaskan bahwa praktik-praktik manipulatif untuk menghindari kewajiban pembayaran THR harus segera dihentikan. Ia berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret dan tegas untuk memastikan bahwa masalah tahunan ini tidak terus berulang di masa mendatang, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sepenuhnya.




