Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi
Seorang pelapor dugaan penipuan dalam aktivitas trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, seorang pemengaruh di bidang investasi saham, telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Pelapor yang diketahui bernama Younger ini mengaku telah mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar akibat praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh pendiri Akademi Crypto tersebut.
“Kerugiannya sesuai yang tertera dalam laporan, sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Younger menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota dari akademi yang didirikan oleh Timothy Ronald. Ia menambahkan bahwa setiap anggota yang ingin bergabung dengan akademi tersebut diwajibkan untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang bervariasi. “Berbeda-beda ya,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Younger didampingi oleh kuasa hukumnya, Jajang. Jajang mengungkapkan bahwa kliennya tidak datang sendirian, melainkan bersama dua korban lain yang juga diduga menjadi korban penipuan trading kripto. Kedua individu tersebut hadir sebagai saksi dalam laporan yang diajukan oleh Younger.
Lebih lanjut, Jajang mengklaim bahwa jumlah korban penipuan kripto ini diperkirakan mencapai ratusan orang. Ia menyebutkan bahwa hampir 300 korban dugaan penipuan trading kripto telah menghubunginya untuk berkonsultasi mengenai kasus ini. “Nanti akan banyak yang menyusul, sejauh ini data yang menghubungi tim kami kurang lebih hampir 300 orang,” tuturnya.
Informasi mengenai dugaan penipuan trading kripto ini pertama kali mencuat melalui unggahan di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahannya, akun tersebut menyatakan bahwa pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada tanggal 9 Januari 2026. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh pendiri Akademi Crypto ini berkaitan dengan aktivitas permainan saham atau bursa kripto. Dalam laporan polisi dengan nomor LP 227/I/2026, pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
“Kerugian itu disebabkan adanya janji terhadap keuntungan potensi naik 300 hingga 500 persen,” kata Budi pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam unggahannya, akun @cryptoholic.idn juga menyebutkan bahwa para korban sempat merasa ketakutan untuk melaporkan kejadian ini karena adanya ancaman yang mereka terima. Namun, pada akhirnya, para korban memutuskan untuk memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib.
Akun tersebut turut mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan dokumen laporan tersebut, kronologi perkara ini bermula ketika para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran untuk melakukan aktivitas trading kripto.
Kronologi Dugaan Penipuan: Janji Keuntungan Fantastis yang Berujung Kerugian
Pada bulan Januari 2024, pihak terlapor diduga memberikan sinyal kepada para korban untuk membeli koin Manta. Tawaran ini disertai dengan janji potensi keuntungan yang sangat menggiurkan, yaitu sebesar 300 hingga 500 persen. Diduga karena rasa percaya terhadap janji tersebut, para korban kemudian membeli koin Manta dengan total nilai investasi sekitar Rp 3 miliar.
Namun, kenyataan yang terjadi justru berbanding terbalik. Harga koin Manta dilaporkan anjlok drastis, menyebabkan kerugian portofolio para korban mencapai sekitar 90 persen. Angka kerugian ini sangat jauh dari janji keuntungan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terlapor.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor menjerat pihak terlapor dengan beberapa pasal hukum. Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (jika relevan dengan konteks penipuan yang melibatkan anak, namun dalam kasus ini lebih mungkin merujuk pada pasal lain yang terkait).
- Dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
- Serta/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kemungkinan merujuk pada pasal terkait penipuan atau penggelapan dalam KUHP).
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan trading kripto ini. Para korban diharapkan untuk terus bersabar sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.





