Titik Buta Keadilan: Di Luar Jangkauan Hukum


Dalam beberapa bulan terakhir, serangkaian insiden penegakan hukum di Amerika Serikat telah memicu keprihatinan mendalam terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Peristiwa penembakan dua warga sipil oleh petugas federal dalam operasi imigrasi di Minneapolis menjadi sorotan utama. Pada tanggal 7 Januari, Renee Nicole Good, seorang wanita berusia 37 tahun, menjadi korban penembakan oleh petugas ICE (Immigration and Customs Enforcement) saat operasi imigrasi berlangsung di kota tersebut. Berselang 17 hari kemudian, Alex Pretti, seorang perawat Unit Perawatan Intensif (ICU) yang berupaya membantu warga lain, juga mengalami nasib serupa, ditembak oleh petugas federal di kota yang sama.

Insiden-insiden ini memicu diskusi publik yang luas, mengaitkannya dengan makna fundamental dari Amandemen Pertama (kebebasan berekspresi) dan Amandemen Keempat (perlindungan dari penggeledahan dan penahanan sewenang-wenang) dalam Konstitusi Amerika Serikat. Namun, di balik perdebatan mengenai kedua amandemen ini, tersembunyi sebuah pertanyaan yang lebih mendasar: Apa yang terjadi ketika hukum ada, tetapi keadilan justru sulit dijangkau oleh lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri?


Pentingnya pertanyaan ini dapat dipahami lebih dalam ketika kita menyadari bahwa pelanggaran hak-hak sipil seringkali tidak muncul dalam bentuk pasal-pasal hukum yang secara terang-terangan melanggarnya. Sebaliknya, pelanggaran tersebut seringkali terselubung dalam bentuk yang halus. Pada tingkat administrasi, prosedur bisa menjadi sangat berbelit-belit dan membingungkan. Sementara itu, di kalangan aparat, terdapat ruang untuk diskresi, klaim keadaan darurat, dan berbagai interpretasi yang dapat diperluas sesuka hati.

Meskipun pengadilan terus beroperasi, peran mereka seringkali terasa terlambat atau terbatas dalam ruang gerak. Pengadilan hanya dapat mengambil keputusan ketika ada tuntutan yang diajukan dan terikat pada proses pembuktian yang ketat. Fenomena inilah yang kemudian dikenal sebagai blank spot keadilan, yaitu adanya ruang kosong antara keberadaan hukum yang formal dan terwujudnya keadilan substantif yang sesungguhnya.

Publik memiliki harapan besar agar pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng terakhir demokrasi. Sebuah video opini yang baru-baru ini ditayangkan di The New York Times berjudul “Can the Courts Save Democracy?” yang ditulis oleh Emily Bazelon, seorang pengacara dan penulis di The New York Times Magazine, memberikan pandangan yang jujur mengenai peran pengadilan dalam demokrasi.


Menurut Bazelon, pengadilan memang telah berperan dalam mengoreksi beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Namun, ia berpendapat bahwa pengadilan tidak dapat menghentikan perluasan kekuasaan secara menyeluruh tanpa adanya dukungan politik yang kuat dan tekanan publik yang luas.

Apa yang disampaikan oleh Bazelon ini sebenarnya membongkar sebuah mitos bahwa hukum dengan sendirinya akan mampu menjaga demokrasi. Padahal, pengadilan tidak pernah dirancang untuk beroperasi dalam isolasi. Keberadaannya sangat bergantung pada legitimasi politik, kepatuhan dari lembaga eksekutif, dan yang paling krusial, kesepakatan moral atau kolektif masyarakat mengenai batasan-batasan kekuasaan.

Kita bisa merujuk kembali pada pemikiran Emile Durkheim, seorang sosiolog ternama, yang menyatakan bahwa hukum pada dasarnya mencerminkan solidaritas sosial. Solidaritas ini mengacu pada kebersamaan dalam memahami dan melindungi apa yang dianggap adil.


Jika solidaritas sosial melemah, hukum akan kehilangan daya integratifnya dan tidak lagi berfungsi sebagai perekat sosial. Hukum mungkin tetap berjalan sesuai aturan yang ada, tetapi ia kehilangan kemampuan untuk menyatukan masyarakat dalam sebuah pemahaman bersama tentang keadilan.

Uraian singkat ini membawa kita pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai posisi dan peran pengadilan dalam sebuah masyarakat. Kita tidak bisa hanya terpaku pada pentingnya independensi lembaga peradilan. Setidaknya ada tiga langkah reflektif yang dapat kita ambil untuk mengatasi fenomena blank spot keadilan ini.

Tiga Langkah Reflektif Menuju Keadilan yang Substantif

  1. Berhenti Memitoskan Pengadilan sebagai Penyelamat Demokrasi
    Jika masyarakat secara kolektif hanya menggantungkan seluruh harapan pada hakim untuk menyelamatkan demokrasi, hal ini justru dapat menjadi indikasi melemahnya arena politik dan masyarakat sipil itu sendiri. Ketergantungan yang berlebihan pada satu lembaga dapat menutupi akar masalah yang sebenarnya.


    2. Memulihkan Fungsi Politik sebagai Ruang Akuntabilitas
    Fungsi politik seharusnya menjadi ruang untuk akuntabilitas, bukan sekadar ajang kompetisi elektoral. Tanpa adanya badan legislatif yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, dan tanpa adanya elite politik yang berani menanggung konsekuensi politik demi melindungi warga sipil, pelanggaran hak-hak akan terus terjadi, meskipun mungkin dibalut dalam bentuk yang tampak legal secara demokratis.

  2. Mengakui Krisis Demokrasi sebagai Krisis Solidaritas Sosial
    Runtuhnya hak-hak sipil seringkali bukan karena dicabut secara terang-terangan, melainkan karena makna perlindungan hak tersebut dipersempit. Hal ini terjadi ketika pertanyaan mendasar muncul: siapa saja yang dipandang layak untuk dilindungi sebagai warga negara. Krisis demokrasi pada dasarnya adalah krisis solidaritas sosial.

Kita tidak perlu lagi bertanya apakah pengadilan mampu menyelamatkan demokrasi. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: Mengapa kita terus berharap pada lembaga hukum untuk menambal kekosongan yang diciptakan oleh melemahnya solidaritas sosial di masyarakat?

Di sinilah letak blank spot keadilan yang sesungguhnya. Selama ruang kosong ini dibiarkan terus ada, hukum mungkin akan tetap tegak berdiri di atas kertas, namun keadilan akan terus menjauh dari jangkauan masyarakat.

Pos terkait