Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Hindari Kesalahan Plat Kendaraan

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pada hari Senin, 6 April 2026, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di kawasan Jakarta. Aturan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan angka akhir genap (0, 2, 4, 6, 8). Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap berlaku pada dua waktu dalam sehari:

  • Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore–malam: Pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk jalan-jalan seperti MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terkena sanksi.

Ruas Jalan yang Terkena Dampak

Berikut adalah daftar ruas jalan utama yang terkena dampak kebijakan ganjil genap di Jakarta:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman

Akses Gerbang Tol yang Terdampak

Selain ruas jalan utama, kebijakan ganjil genap juga berlaku di akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota, antara lain:

  • Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Brigjen Katamso
  • Brigjen Katamso – GT Slipi 2
  • Off ramp Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
  • Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
  • Pejompongan Raya – GT Pejompongan
  • Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
  • Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
  • Taman Patra – GT Kuningan
  • Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
  • Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
  • Kalimalang – GT Kebon Nanas
  • Bekasi Barat & Bekasi Timur Raya – GT Jatinegara/Pedati
  • Rawamangun & Pulomas – akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih

Ketentuan Utama

Aturan ganjil genap berlaku sebagai berikut:

  • Tanggal genap → Kendaraan dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
  • Tanggal ganjil → Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap. Aturan ini akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan sebelum memasuki kawasan ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang.


Pos terkait