TKD 3 Provinsi Sumatera Tetap Utuh Pasca Rapat Prabowo

Keputusan Penting Pemerintah Pusat: Transfer Keuangan Daerah di Tiga Provinsi Sumatera Tetap Utuh

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini mengumumkan sebuah keputusan krusial yang akan berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk ketiga provinsi tersebut pada tahun 2026 tidak akan dipotong. Sebaliknya, besaran TKD akan disetarakan dengan angka tahun 2025, bahkan setelah dilakukan proses efisiensi.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu sore (17/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah mengenai perkembangan situasi bencana yang melanda ketiga provinsi di Sumatera.

“Nah, kemudian salah satu yang dibahas adalah mengenai masalah progres situasi bencana di Sumatera, tiga provinsi,” ujar Tito Karnavian di kediamannya, Kawasan Widya Chandra, Jakarta, pada Sabtu malam.

Dalam forum rapat yang strategis tersebut, Tito Karnavian juga memberikan masukan terkait pengelolaan APBD di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan fokus khusus pada alokasi TKD untuk tahun 2026.

Dukungan Penuh untuk Pemulihan Pasca Bencana

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau untuk memastikan bahwa TKD bagi Provinsi Aceh pada tahun 2026 tidak akan mengalami pemotongan, dan akan tetap sama dengan besaran TKD tahun 2025 pasca efisiensi. Merespons situasi yang juga dialami oleh Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang juga terdampak bencana, Tito Karnavian mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo agar kebijakan serupa juga diterapkan untuk kedua provinsi tersebut.

“Nah, tadi saya mengusulkan kepada Bapak Presiden ya agar yang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, baik provinsi, kabupaten/kotanya itu transfer keuangan daerahnya, artinya transfer dari pusat kepada daerah yang menjadi salah satu apa, revenue atau income, pemasukan, pendapatan, penerimaan untuk APBD, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah itu sama seperti tahun 2025 setelah efisiensi,” jelas Tito.

Estimasi Anggaran yang Dibutuhkan

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga memaparkan dua skenario opsi anggaran yang diperlukan jika TKD di ketiga provinsi tersebut tidak dikembalikan atau dipotong. Pemaparan ini didasarkan pada data sebaran daerah terdampak bencana di masing-masing provinsi.

  • Aceh: Memiliki total 23 kabupaten/kota, dengan 18 di antaranya terdampak langsung oleh bencana.
  • Sumatera Utara: Memiliki total 33 kabupaten/kota, di mana 18 di antaranya mengalami dampak bencana.
  • Sumatera Barat: Memiliki total 19 kabupaten/kota, dengan 16 kabupaten/kota yang terdampak bencana.

Berdasarkan data tersebut, Tito Karnavian merinci bahwa pemerintah pusat perlu mengalokasikan dana sekitar Rp 8,1 triliun jika TKD hanya dikembalikan untuk kabupaten/kota yang terdampak langsung bencana di ketiga provinsi Sumatera.

Namun, estimasi anggaran akan meningkat menjadi Rp 10,6 triliun apabila TKD untuk seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi Sumatera tidak dipotong dan disamakan dengan besaran tahun 2025 setelah efisiensi.

“Nah, beliau menyampaikan minta tanya itu, dan saya menyampaikan angkanya adalah, kalau yang terdampak saja, tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat ya, itu adalah Rp 8,1 triliun,” ujar Tito.

“Sementara kalau yang tidak terdampak juga disertakan, tapi sebetulnya mereka juga mengalami problema ya, karena banyak belanja ke daerah itu, terjadinya peningkatan arus dan lain-lain ya, itu totalnya adalah Rp 10,6 triliun,” sambungnya.

Keputusan Final Presiden Prabowo

Setelah mendengarkan penjelasan rinci dari Menteri Dalam Negeri, Presiden Prabowo Subianto menanyakan pendapat dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, Presiden memberikan persetujuan untuk mengembalikan TKD pada tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo secara tegas memutuskan bahwa TKD untuk seluruh kabupaten dan kota di ketiga provinsi Sumatera tidak akan mengalami pemangkasan pada tahun 2026.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp 10,6 triliun,” ungkap Tito Karnavian.

Memahami Alasan di Balik Kebijakan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan mendasar mengapa pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memangkas TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi Sumatera, meskipun tidak semua daerah di dalam satu provinsi terdampak langsung oleh bencana banjir dan longsor.

Alasan utamanya adalah bahwa daerah yang tidak terdampak bencana secara langsung pun turut merasakan dampak signifikan dari berbagai sisi, terutama dalam aspek ekonomi. Tito memberikan ilustrasi konkret untuk memperjelas poin ini.

Di Aceh, misalnya, meskipun hanya 18 dari 23 kabupaten/kota yang terdampak langsung, empat daerah yang tidak terkena dampak bencana secara langsung tetap mengalami berbagai permasalahan. “Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik gitu ya,” papar Tito. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran populasi dan lonjakan permintaan yang berujung pada kenaikan harga dan inflasi.

Begitu pula di Sumatera Utara, Tito mencontohkan kondisi di Nias yang tidak terlalu terdampak bencana secara langsung. Namun, Kota Sibolga mengalami dampak yang cukup parah akibat lumpur dan terputusnya akses jalan. “Sumatera Utara misalnya, di Nias enggak terlalu terdampak, tapi Kota Sibolga itu terdampak ya, lumpur segala macam mengakibatkan jalan terputus. Akibatnya pasokan ke Sibolga sulit masuk, Sibolga tuh pintunya pelabuhan adalah pintu untuk menuju Nias, sehingga seluruh kabupaten di Nias terdampak. Akibatnya harga-harga naik,” jelasnya. Keterputusan akses logistik ke Sibolga secara otomatis berdampak pada distribusi barang ke wilayah Nias yang bergantung pada pelabuhan Sibolga, menyebabkan kenaikan harga barang secara umum.

Oleh karena itu, kebijakan untuk menyamakan TKD di seluruh wilayah, termasuk yang tidak terdampak langsung, merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah upaya pemulihan pasca bencana.

Pos terkait