Gudang Baru di Binjai Timur Jadi Sorotan: Dugaan Izin Lingkungan Bermasalah
Pembangunan sejumlah gudang baru di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, telah memicu kekhawatiran dan sorotan publik. Setidaknya tujuh bangunan gudang yang tersebar di Kelurahan Sumberkarya dan sepanjang Jalan Lintas Medan–Binjai diduga kuat belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Fenomena ini muncul meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut telah diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya potensi manipulasi data dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem daring, yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Diduga, beberapa pelaku usaha hanya memanfaatkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) dengan status perseorangan. Hal ini menjadi janggal karena kegiatan usaha berskala gudang seharusnya memerlukan dokumen UKL-UPL yang diajukan atas nama badan usaha.
Temuan Dinas Lingkungan Hidup: Sebagian Besar Gudang Belum Penuhi Syarat Lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, gudang-gudang tersebut memang belum memiliki dokumen UKL-UPL yang diwajibkan.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, benar bahwa gudang-gudang itu belum memiliki dokumen UKL-UPL. Mereka hanya membuat SPPLH dengan status perseorangan, bukan badan usaha,” ungkap Pohan pada akhir pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa tim dari DLH telah bergerak cepat untuk melakukan verifikasi lapangan setelah adanya pemberitaan di berbagai media. Hasil peninjauan tersebut mengonfirmasi bahwa enam dari tujuh gudang yang sedang dalam tahap pembangunan belum melengkapi dokumen lingkungan yang krusial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan ini, DLH Binjai telah berupaya menjalin komunikasi dengan perwakilan pemilik gudang. Tujuannya adalah agar para pemilik usaha segera menyelesaikan proses pengurusan dokumen UKL-UPL yang diperlukan.
“Kami sudah bertemu dengan utusan pemilik gudang. Mereka menyampaikan rencana untuk segera membuat dokumen UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Pohan, menunjukkan adanya itikad baik dari pihak pemilik untuk memperbaiki status perizinan mereka.
Potensi Manipulasi Data dan Tindakan DLH
Terkait dugaan manipulasi data dalam pengurusan izin melalui sistem OSS, Pohan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. DLH akan mengajukan sanggahan kepada dinas perizinan terkait. Langkah ini diambil karena kuat dugaan bahwa pelaku usaha melaporkan jenis kegiatan usahanya sebagai perseorangan, bukan badan usaha, demi mempermudah proses perizinan awal.
“Dinas Lingkungan Hidup akan menyanggah laporan tersebut kepada dinas perizinan agar SPPLH yang didaftarkan pelaku usaha dapat dibatalkan,” tegas Pohan, menggarisbawahi keseriusan DLH dalam menegakkan aturan.
Dinas Perumahan dan Permukiman Berikan Klarifikasi dan Arahan
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Leo, memberikan keterangan mengenai upaya yang telah dilakukan oleh instansinya. Leo menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pemilik bangunan gudang untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan mereka.
Ia mengakui bahwa pihaknya juga telah memberikan arahan kepada para pemilik bangunan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi dokumen UKL-UPL yang masih kurang.
“Pemilik bangunan sudah kami panggil dan kami arahkan untuk berkoordinasi dengan DLH agar melengkapi dokumen lingkungan,” ujar Leo.
Leo juga mengakui bahwa sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman sempat melakukan penindakan terhadap pembangunan gudang tersebut karena dicurigai tidak memiliki izin PBG dan dokumen lingkungan yang lengkap. Namun, pembangunan dilaporkan tetap berlanjut.
“Bangunan tersebut sudah pernah kami tilang saat proses pembangunan berlangsung,” ungkap Leo, mengindikasikan adanya kendala dalam penegakan aturan di lapangan.
Secara administratif, Leo menjelaskan bahwa SPPLH memang masih dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan PBG untuk bangunan gudang. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar para pelaku usaha segera melengkapi dokumen UKL-UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Implikasi dan Pertanyaan Terbuka
Kasus pembangunan gudang di Binjai Timur ini menimbulkan berbagai pertanyaan penting terkait efektivitas proses verifikasi dan pengawasan perizinan bangunan di Kota Binjai. Dugaan penggunaan SPPLH dengan status perseorangan untuk kegiatan usaha yang berskala besar seperti gudang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Kerugian ini tidak hanya mencakup potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan yang semestinya, tetapi juga aspek pengawasan lingkungan yang krusial untuk keberlanjutan ekosistem dan kenyamanan masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi semua persyaratan hukum, baik dari sisi teknis bangunan maupun aspek lingkungan, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.






