Tuntutan Sri Purnomo: Analisis Kinerja yang Belum Maksimal

Tuntutan Hukuman Eks Bupati Sleman dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Disorot: Dinilai Terlalu Ringan dan Jauh dari Keadilan

YOGYA – Tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 bagi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama mengingat konteks waktu terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasus ini mencuat di tengah masa pandemi COVID-19, sebuah periode yang seharusnya menjadi ajang solidaritas dan bantuan bagi sektor yang terdampak, termasuk industri pariwisata. Dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya memiliki tujuan mulia untuk meringankan beban para pelaku usaha pariwisata yang terpuruk akibat pembatasan sosial dan penurunan mobilitas.

Analisis Kritis Terhadap Tuntutan Hukuman

Arifin Wardiyanto, seorang pemantau peradilan independen, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tuntutan yang diajukan. Menurutnya, hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam jumlah fantastis tersebut terasa ringan jika melihat latar belakang kasus yang terungkap di persidangan.

“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi COVID-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” tegas Arifin.

Ia menambahkan bahwa secara moral dan hukum, Sri Purnomo seharusnya menghadapi tuntutan hukuman yang jauh lebih berat, bahkan minimal 20 tahun penjara. Arifin berpendapat bahwa tindakan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan di saat masyarakat berjuang untuk bertahan hidup.

“Alih-alih memanfaatkan bantuan dana hibah pariwisata untuk membantu masyarakat saat pandemi, Sri Purnomo justru menuruti syahwat politik, yakni melanggengkan kekuasaan melalui pencalonan sang istri di Pilkada 2020,” ujar Arifin.

Dugaan Keterlibatan Lingkaran Terdekat dan Desakan Penyelidikan Lebih Lanjut

Arifin juga menduga kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata ini dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

  • Pemeriksaan Istri Terdakwa: Arifin menuntut agar istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, segera dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan.
  • Penetapan Tersangka Baru: Kejaksaan juga didesak untuk segera menetapkan anak terdakwa, Raudi Akmal, sebagai tersangka.

Menurut Arifin, keterlibatan keluarga merupakan poin penting yang tidak boleh diabaikan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk mengawal proses persidangan hingga kasus ini benar-benar tuntas dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Analisis Hukum: Korupsi Politik dan Jaringan yang Lebih Luas

Pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, sependapat bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seperti Sri Purnomo hampir pasti melibatkan aktor-aktor lain di lini kedua.

“Korupsi politik tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal. Fenomena ini seperti gunung es, sulit bagi kepala daerah untuk menghindar,” papar Gugun.

Ia menjelaskan bahwa korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus ini, menurut Gugun, adalah peran bupati yang mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur alokasi dana hibah pariwisata.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diketahui memperluas cakupan penerima dana hibah pariwisata hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Gugun menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah tepat memasuki ranah pidana karena terdapat niat untuk agenda pemenangan atau pembiayaan melalui modus kapitalisasi suara, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian Sidang Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. JPU menyatakan bahwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan yang diajukan meliputi:

  • Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan.
  • Denda: Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Uang Pengganti Kerugian Negara: Rp10.952.457.030. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
  • Subsider Uang Pengganti: Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030 dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pos terkait