Tutup TPL Permanen: Desakan Pecinta Danau Toba & Batak atas Kejahatan Lingkungan

Refleksi Awal Tahun 2026: Bencana Ekologis Sumatra, Desakan Penutupan TPL, dan Seruan Status Bencana Nasional

Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada akhir November 2025, menelan korban jiwa tak terhitung, menyisakan duka mendalam dan keprihatinan. Bencana hidrometeorologi yang melumpuhkan wilayah Tapanuli, Aceh, hingga Sumatera Barat ini, telah merenggut nyawa setidaknya 1.178 orang per Januari 2026. Menanggapi krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan ini, Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) bersama Batak Center menggelar Refleksi Awal Tahun 2026 di Gedung Persada Halim, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Acara ini bertujuan untuk mengurai benang kusut hubungan antara peradaban, hukum, dan kelestarian lingkungan di tengah masyarakat Batak, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Para pakar dan pegiat lingkungan berkumpul untuk membedah akar permasalahan yang menyebabkan bencana ini, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk pemulihan dan pencegahan.

Akar Bencana: Kerusakan Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Para narasumber yang hadir dalam diskusi panel, antara lain Timer Manurung, Dr. Maruarar Siahaan, S.H, Dr. Suzen Tobing, S.Sn., M.Hum, Pdt. Dr. Johnson P. Robinsar Siregar, MTh, Romo Dr. Sius Kaya Watun, S.Pd., M.M, dan Dr. Ishak Hutagalung, M.M, sepakat bahwa bencana ini bukanlah sekadar fenomena alam semata. Mereka menilai, tragedi ini merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hutan yang masif di wilayah hulu, yang banyak di antaranya telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan.

Perubahan fungsi lahan secara besar-besaran ini telah mengganggu keseimbangan ekosistem, mengurangi kemampuan tanah menyerap air, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor. Konversi hutan menjadi lahan perkebunan dan pertambangan, yang seringkali dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan pengawasan yang ketat, telah mengikis daya dukung lingkungan Sumatera.

Desakan Penutupan Permanen PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Salah satu poin krusial yang disuarakan dalam refleksi ini adalah desakan penutupan permanen PT Toba Pulp Lestari (TPL). Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan, menegaskan kembali tuntutan agar perusahaan pulp ini ditutup selamanya. TPL dituding bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang parah di kawasan Danau Toba, termasuk rusaknya ribuan sungai dan anak sungai yang menjadi sumber air bagi ekosistem dan masyarakat.

Maruap Siahaan menyatakan bahwa TPL, yang merupakan kelanjutan dari praktik eksploitasi Indorayon, telah melakukan kejahatan lingkungan selama puluhan tahun di sekitar Danau Toba. Perusahaan ini diduga telah merusak 55 sungai dan 3.039 anak sungai di daerah tangkapan air Danau Toba.

“TPL hanya berganti baju dari Indorayon, namun tetap menjalankan praktik eksploitasi yang merugikan flora, fauna, dan masyarakat adat,” tegas Maruap. Ia merujuk pada berbagai konflik sosial yang terjadi di Natumingka dan Sihaporas sebagai bukti nyata dampak negatif keberadaan perusahaan tersebut.

Maruap menambahkan bahwa curah hujan ekstrem akibat Siklon Senyar hanyalah pemicu teknis. Akar permasalahan yang sesungguhnya adalah kehancuran hutan di hulu dan konversi lahan kritis menjadi perkebunan sawit serta pertambangan. Ia menekankan bahwa penutupan TPL harus bersifat permanen, bukan sementara, agar sejarah kelam kerusakan lingkungan tidak terulang kembali.

Seruan Penetapan Status Bencana Nasional dan Kritik Terhadap Kebijakan Energi

Selain desakan penutupan TPL, refleksi ini juga menyoroti kerugian finansial masif akibat bencana yang diperkirakan mencapai Rp 77,4 triliun. Angka ini belum termasuk kerugian non-fisik seperti lumpuhnya aktivitas ekonomi rumah tangga, trauma psikis, dan terganggunya pendidikan anak-anak di daerah terdampak.

YPDT dan Batak Center mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional bagi musibah ekologis di Sumatera. Penetapan status ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur dan menggerakkan kembali roda perekonomian warga.

Maruap Siahaan mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai masih berambisi memperluas perkebunan sawit, bahkan hingga ke wilayah Papua. Ia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo yang berharap kelapa sawit ditanam di Papua untuk menghasilkan bahan bakar nabati.

“Dalam logika Presiden, itu demi swasembada energi. Bahwa Sumatra baru saja didera bencana luar biasa akibat perkebunan sawit dan tambang, itu sudah tak diingat sehingga tak dipedulikan Kepala Negara,” ujar Maruap dengan nada prihatin. Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini terus berlanjut, Indonesia akan terus menerus menuai bencana ekologi yang lebih parah.

Kerugian Finansial dan Ketidakpedulian Pemerintah

Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mempublikasikan hasil kajiannya pada 24 Desember 2025, yang memperkirakan biaya pemulihan infrastruktur fisik bencana Sumatera mencapai Rp 77,4 triliun. Angka ini 30 kali lipat lebih besar dari biaya pencegahan yang hanya sebesar Rp 2,6 triliun per tahun untuk reforestasi dan peremajaan perkebunan.

Maruap kembali menekankan urgensi penetapan status bencana nasional. “Jelas, bencana ekologi Sumatra maha dahsyat. Perlu 20-30 tahun untuk memulihkan kawasan terdampak ini. Begitupun, hingga hari ini pemerintah pusat belum menyatakannya sebagai bencana nasional. Ajaib, tentu,” katanya.

Ia juga menyayangkan penolakan pemerintah terhadap tawaran bantuan internasional, seperti yang pernah terjadi pada kasus tsunami Aceh. “Uluran tangan Jepang, Uni Emirat Arab, dan Iran termasuk yang ditolak. Negara ini termasuk yang paling awal bereaksi,” paparnya. Sikap ini dinilai mengherankan, mengingat masih banyak korban terdampak yang menanti bantuan, terutama di kawasan terisolir.

Keraguan terhadap penanganan bencana juga muncul terkait pengerahan prajurit TNI-Polri. Maruap menyebutkan bahwa sekitar 42 ribu prajurit yang dikerahkan terlihat kelimpungan di lapangan, karena minimnya pengalaman dalam menangani bencana sebesar dan separah ini.

Pertanyaan pun mengemuka, mengapa Presiden Prabowo belum juga menetapkan status bencana nasional. Maruap mengutip spekulasi publik yang menghubungkan hal ini dengan dugaan keterlibatan perusahaan Presiden dalam perusakan alam Sumatera.

Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan TPL dan Kekayaan Pemilik

Lebih lanjut, Maruap Siahaan memaparkan temuan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Toba Pulp Lestari. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, TPL hanya menciptakan lapangan kerja bagi 691 karyawan dan 486 mitra kerja, padahal lahan yang dimanfaatkan mencapai 270 ribu hektar. Pendapatan perusahaan tercatat hanya Rp 2 triliun, yang berujung pada klaim kerugian dan pembebasan pajak. Bahkan, perusahaan ini disebut masih memiliki utang pajak sebesar US$570 ribu.

Temuan sebuah konsorsium lembaga yang menyelidiki dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp Indonesia, yang terbit pada November 2020, menunjukkan bahwa sumbangsih TPL kepada negara sangatlah kecil. Perusahaan ini juga dilaporkan mengalami kerugian dalam lima tahun terakhir, padahal telah beroperasi selama lebih dari 35 tahun dan diduga melakukan banyak kejahatan lingkungan.

Di sisi lain, pemilik perusahaan, Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto, yang berawal dari pemasok peralatan Pertamina, kini telah menjadi kaya raya. Ia disebut sebagai raja rayon dan bubur kertas, yang membangun kerajaan bisnisnya berbekal eksploitasi kekayaan alam sekitar Danau Toba. Ekspansi bisnisnya hingga ke mancanegara menjadikan Sukanto Tanoto sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.

Maruap juga menyinggung buku karya jurnalis Metta Dharmasaputra yang terbit pada 2013, berjudul SAKSI KUNCI—Kisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak PT Asian Agri, yang mengupas tuntas praktik financial engineering dan perusahaan cangkang. Hal ini mengindikasikan adanya pola manipulasi keuangan yang telah lama terjadi.

Refleksi ini menjadi pengingat keras bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian dalam menjaga alam dapat berujung pada bencana yang mengerikan. Desakan penutupan TPL dan penetapan status Bencana Nasional adalah langkah awal yang krusial demi masa depan Sumatera yang lebih aman dan lestari.

Pos terkait