Pengumuman Upah Minimum di Jawa Barat Tahun 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini menjadi acuan bagi para pengusaha dan pekerja dalam menjalankan aktivitas bisnis serta menentukan kesejahteraan tenaga kerja.
Nilai UMP dan UMSP
UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.317.601, sedangkan UMSP sebesar Rp2.339.995. Kedua nilai ini menjadi dasar penentuan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.
UMK di Wilayah Bandung Raya
Di wilayah Bandung Raya, UMK Kota Bandung tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai Rp4.737.678. Diikuti oleh UMK Kota Cimahi sebesar Rp4.090.568; UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.984.711; UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.949.856; serta UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.972.202.
UMK Tertinggi di Jawa Barat
UMK tertinggi di Jawa Barat adalah untuk Kota Bekasi dengan nilai sebesar Rp5.999.443. Di bawahnya berturut-turut adalah UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885; UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853; UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203; UMK Kota Depok sebesar Rp5.522.662; UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp5.161.769; serta UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp5.052.856. Sementara itu, daerah lainnya memiliki nilai UMK yang lebih rendah.
UMK Terendah di Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp2.351.250. Diikuti oleh UMK Kota Banjar dengan nilai Rp2.361.241 dan UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.373.644.
Penetapan UMSK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa UMSK hanya ditetapkan untuk kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasinya. Menurut dia, hanya 19 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengirim rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK.
“Jika tidak mengusulkan, maka kami tidak bisa menetapkan karena UMK dan UMSK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan sifatnya tidak wajib. Yang wajib adalah UMP dan UMSP,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam lampiran keputusan gubernur tentang UMSK tahun 2026, hanya 12 kabupaten/kota yang mendapatkan penetapan UMSK.
Daftar UMSK yang Ditetapkan
Berikut adalah daftar UMSK yang ditetapkan:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033 untuk 5 sektor, termasuk industri mesin penambangan, kendaraan bermotor, konstruksi berat, karoseri kendaraan, dan suku cadang kendaraan.
- Kota Cimahi: Rp4.110.892 hanya untuk sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor.
- Kota Bandung: Rp4.760.048 untuk 4 sektor, termasuk industri senjata dan amunisi, pembangkitan tenaga listrik, serta distribusi gas alam.
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366 untuk 4 sektor, termasuk industri semen, suku cadang kendaraan, komponen sepeda motor, dan pengelolaan limbah berbahaya.
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558 untuk 5 sektor, termasuk industri korek api, pertambangan batu kapur, dan pertambangan lainnya.
- Kota Depok: Rp5.551.084 hanya untuk sektor penyimpanan minyak dan gas bumi.
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759 untuk 8 sektor, termasuk industri minyak bumi, kendaraan bermotor, dan konstruksi gedung industri.
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371 untuk 13 sektor, termasuk industri kendaraan bermotor, motor listrik, dan konstruksi gedung industri.
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042 khusus untuk sektor suku cadang kendaraan bermotor.
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638 untuk 2 sektor, termasuk pertambangan minyak dan gas alam.
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305 untuk 6 sektor, termasuk industri suku cadang kendaraan, pertambangan emas, dan konstruksi berat.
Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Keputusan Gubernur yang mengatur tentang upah minimum tersebut menyebutkan bahwa penetapan upah mulai berlaku 1 Januari 2026. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara pengusaha dan pekerja dalam menjalankan operasional bisnis.





