Vaksinasi Anak: Kewajiban Orang Tua, Ajaran Rasulullah

Lonjakan Kasus Campak: Mengapa Imunisasi Menjadi Kunci Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), tengah menghadapi peningkatan kasus penyakit campak yang mengkhawatirkan. Campak, sebuah penyakit infeksi virus akut yang sangat menular, memunculkan serangkaian gejala awal seperti demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah, yang kemudian diikuti oleh munculnya ruam kemerahan khas di seluruh tubuh. Penyakit ini disebabkan oleh virus Morbillivirus dan menyebar dengan mudah melalui droplet (percikan air liur) yang dikeluarkan saat penderita batuk atau bersin.

Salah satu dugaan kuat di balik lonjakan kasus ini adalah adanya kekhawatiran orang tua terhadap vaksinasi pasca-pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak tahun 2020. Data terkini menunjukkan fakta yang memprihatinkan: ribuan kasus campak dilaporkan, dan mayoritas penderitanya adalah anak-anak yang tidak memiliki riwayat imunisasi lengkap.

Perspektif Akademisi dan Ulama: Tanggung Jawab Melindungi Jiwa

Fenomena penolakan vaksinasi ini memunculkan diskusi penting, bahkan hingga ke ranah fikih Islam. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat konsep yang jarang dibahas secara mendalam, yaitu tanggung jawab seseorang atas sebab yang ia ciptakan yang berujung pada kematian orang lain, meskipun ia tidak melakukannya secara langsung. Kaidah tegas dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan,” menjadi landasan penting dalam hal ini. Oleh karena itu, menolak vaksinasi bukan sekadar keputusan pribadi jika dampaknya berpotensi membahayakan orang lain.

Santa, seorang warga Kota Banjarmasin, menegaskan komitmennya sebagai orang tua dan seorang Muslim untuk mengizinkan anak-anaknya mendapatkan vaksinasi. Ia berpendapat, “Menjaga kesehatan dan keselamatan anak adalah bagian dari tanggung jawab orang tua. Dalam Islam juga diajarkan bahwa menjaga jiwa atau keselamatan manusia merupakan hal yang sangat penting.” Santa bersyukur anak-anaknya, bahkan hingga ketiga cucunya, telah mendapatkan vaksin campak. Ia mendukung vaksinasi, apa pun jenisnya, karena terbukti secara medis dapat melindungi anak dari risiko komplikasi serius akibat campak. “Selain itu, vaksinasi juga membantu melindungi masyarakat luas melalui kekebalan kelompok atau Herd Immunity,” jelas Santa, yang juga merupakan seorang akademisi di STIE Pancasetia Banjarmasin.

Meskipun menyadari adanya penolakan di tengah masyarakat, Santa menganggapnya sebagai hal yang wajar, seringkali dipengaruhi oleh informasi yang belum lengkap atau perbedaan pemahaman. Ia menekankan pentingnya edukasi yang akurat dari tenaga kesehatan, tokoh agama, dan pemerintah agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak. Peran media dan wartawan juga dinilai krusial dalam penyebaran informasi yang benar.

Fatwa dan Dalil Keagamaan: Islam Memperbolehkan Vaksinasi

Lebih lanjut, Santa menjelaskan bahwa banyak ulama dan lembaga keagamaan yang menyatakan vaksinasi diperbolehkan dalam Islam, terutama jika bertujuan untuk mencegah penyakit dan menjaga keselamatan manusia. “Kalau kita kaitkan dengan prinsip dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifz an-nafs), sehingga upaya pencegahan penyakit seperti vaksinasi dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan. Kenapa tidak kita lakukan untuk kebaikan bersama?” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Herwita, seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Ia memandang vaksinasi sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. “Karena itu, saya mengizinkan anak-anak mendapatkan vaksin sesuai anjuran tenaga kesehatan,” tuturnya. Secara pribadi, ia mendukung pelaksanaan vaksinasi campak karena manfaatnya yang jelas, baik untuk perlindungan individu maupun pencegahan penyebaran penyakit di masyarakat. Vaksinasi juga dianggap sebagai upaya membangun kekebalan kelompok. Herwita menghargai setiap pandangan yang ada di masyarakat, namun menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya dari tenaga medis maupun lembaga resmi untuk menghindari kesalahpahaman.

Imbauan Ustadz: Meneliti Sumber dan Kandungan Vaksin

Ustadz Saleh Yusran dari Banjarmasin memberikan imbauan penting terkait vaksinasi. Menurutnya, hukum vaksinasi sangat bergantung pada sumber dan kandungannya. “Kalau memang dari bahan najis, maka haram dimasukkan ke dalam tubuh. Tapi kalau memang sumber vaksin itu berasal dari yang halal, tidak jadi masalah,” paparnya. Ia menegaskan bahwa hukum vaksin yang berbahan halal adalah boleh atau mubah. Namun, jika vaksin tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka hal itu dilarang dalam Islam.

Ustadz Saleh Yusran mengingatkan umat Muslim untuk meneliti terlebih dahulu asal muasal dan sumber vaksin, apakah halal atau tidak. “Vaksin itu tujuannya kan mencegah penyakit, tapi harus bersumber dari yang halal,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peranan penting dalam menetapkan status halal atau haram suatu vaksin.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa hukum melakukan vaksinasi adalah mubah atau diperbolehkan. Keputusan ini didukung oleh sejumlah dalil yang menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah.” (HR Muslim, Ahmad dan an-Nasai).

Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, disebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit, dan vaksin yang digunakan harus halal serta suci. Namun, apabila belum tersedia vaksin yang halal, vaksin yang mengandung unsur haram boleh digunakan dalam keadaan darurat untuk mencegah risiko yang lebih besar. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan prioritas Islam dalam menjaga kelangsungan hidup dan kesehatan umatnya.

Pos terkait