Videotron Film ‘Aku Harus Mati’ Di Surabaya Sudah Diturunkan

Penyebab Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Iklan Film Aku Harus Mati



Film berjudul Aku Harus Mati sempat menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat Surabaya. Hal ini terjadi karena iklan film tersebut yang ditayangkan di videotron dekat Pakuwon Mall, Surabaya, dinilai mengganggu secara psikologis. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa videotron yang mempromosikan film tersebut telah diambil alih dan tidak lagi menampilkan konten apa pun.

Zaini menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menangani promosi film yang dianggap meresahkan. “Sudah diambil alih. Yang mengambil alih dari promotor filmnya,” ujar Zaini saat dikonfirmasi.

Menurut Zaini, videotron yang menampilkan iklan film Aku Harus Mati hanya berada di sekitar Pakuwon Mall. Ia menambahkan bahwa iklan tersebut ditemukan pada Kamis (2/4) dan sudah diturunkan pada Jumat (3/4).



Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) melalui akun Instagram resmi mereka menyampaikan keprihatinan terhadap pemasangan baliho promosi film Aku Harus Mati di ruang publik. Mereka menilai visual dan narasi dari film tersebut dapat memicu ketidaknyamanan emosional, khususnya bagi individu dengan masalah kesehatan mental.

“Paparan berulang pesan tentang kematian dan keputusasaan tanpa konteks yang tepat dapat meningkatkan distres, kecemasan, dan berpotensi menjadi pemicu bagi mereka yang memiliki riwayat depresi atau ide bunuh diri,” tulis PDSKJI dalam pernyataannya.

Produser film Aku Harus Mati, Iwet Ramadhan, mengungkapkan bahwa seluruh konten promosi, termasuk judul film, telah mematuhi prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat kooperatif dengan lembaga regulator sebelum materi tersebut dipublikasikan.

“Ikuti aturan, itu juga nomor satu saya, Mas Hestu (sutradara) seluruh cast itu mengapresiasi yang sangat dalam kepada Lembaga Sensor Film dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kenapa? Karena semua materi kita sudah dievaluasi, sama mereka, sudah dievaluasi lalu kemudian diberikan persetujuan Mas,” kata Iwet.

Iwet juga menyampaikan bahwa billboard film Aku Harus Mati dipasang di 36 titik hingga 5 April 2026. Penurunan billboard dilakukan sesuai jadwal pemasaran, bukan semata-mata karena desakan publik.



Terkait polemik iklan film Aku Harus Mati, Lembaga Sensor Film (LSF) akan merumuskan kebijakan baru terkait promosi film. Ketua LSF, Naswardi, mengakui adanya celah regulasi dalam pengawasan media promosi luar bioskop yang selama ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah.

“Sejauh ini koordinasi LSF hanya menyentuh wilayah bioskop. Lembaga sensor film sudah mengatur melalui kerjasama dengan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Maka saat kami tetapkan klasifikasi usia untuk penonton dewasa, maka di bioskop dalam konteks media promosi, itu sesuai dengan klasifikasi usia dewasa,” jelas Naswardi.

Namun, Naswardi mengakui bahwa izin pemasangan billboard di tempat umum seperti baliho bukanlah ranah LSF. “Kewenangan untuk izin pemasangan billboard kemudian pemasangan di tempat umum dalam bentuk baliho itu kan izinnya ada di pemerintah daerah, gubernur, bupati atau wali kota,” tambahnya.

Menurut Naswardi, secara etika, media promosi yang bisa diakses semua umur seharusnya tidak menampilkan konten yang diperuntukkan bagi penonton dewasa.

Pos terkait