BATAM (KEPRIZONE.COM) – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia menegaskan kepada pihak pengembang untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Ia menyebut, kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan menjadi bagian penting dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Langkah pengawasan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Batam dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk tidak mempersulit pelaku usaha, tetapi disiplin harus ditegakkan,” tegasnya.
Li Claudia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Batam agar memastikan kelengkapan dokumen perizinan sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batam terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha, selama seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Batam terus membuka ruang investasi, namun dengan prinsip tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya.





