WHO Umumkan Darurat Ebola, Kemenkes Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Internasional

Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia

Pada 17 Mei 2026, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Keputusan ini menunjukkan tingkat kegawat daruratan yang cukup tinggi, meskipun saat ini Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa status darurat tersebut diberikan karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlunya kewaspadaan global tetap diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran lebih lanjut.

Selain RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa. Hal ini disebabkan oleh tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak. Untuk menghadapi situasi ini, Kemenkes memperkuat kewaspadaan lintas sektor, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.

Langkah Peningkatan Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Kemenkes telah menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, memperkuat skrining pelaku perjalanan, serta menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola. Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini. Hal ini bertujuan agar setiap kasus dapat segera diidentifikasi dan ditangani sebelum menyebar ke wilayah lain.

Penularan dan Gejala Ebola

Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka atau selaput lendir. Gejala Ebola muncul mendadak dengan masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, lalu berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.

Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika. Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Imbauan untuk Masyarakat

Aji Muhawarman juga menekankan pentingnya untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait Ebola yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Terdapat tiga strain virus yang kerap menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.

Untuk mencegah penyebaran, Kemenkes meminta masyarakat tetap waspada dan menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit. Khusus warga yang baru kembali dari RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan.

Informasi Resmi tentang Ebola

Informasi resmi mengenai Ebola dapat diakses melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan dari pihak berwenang guna mencegah penyebaran wabah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.


Pos terkait