WIKA Terus Alami Kerugian dari Proyek Kereta Cepat Whoosh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masih mengalami kerugian setiap tahunnya dari proyek Kereta Cepat Whoosh. Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito alias Agung BW, menyampaikan bahwa perusahaan terus menanggung rugi sekitar Rp1,7 triliun hingga Rp1,8 triliun setiap tahun dari proyek tersebut.
“Porsi kita itu setiap tahun membukukan rugi yang memang setiap tahun cukup besar. Kalau tahun lalu, tahun 2025 kalau enggak salah Rp1,7 triliun atau Rp1,8 triliun. Hampir setiap tahun segitu,” ujar Agung BW dalam media briefing di kantor proyek Tol Harbour Road (HBR) 2, di Jakarta Utara, Senin (6/4/2026).
Masalah Keuangan yang Berlarut-Larut
Agung BW menjelaskan bahwa dengan kerugian tersebut, perusahaan masih kesulitan membukukan laporan keuangan positif. “Sehingga memang cukup berat WIKA ini untuk bisa mempunyai laba yang baik,” ujarnya.
Dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2025, WIKA mencatatkan kerugian hingga Rp9,71 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang hanya mencapai Rp2,27 triliun. Pembengkakan kerugian tersebut sejalan dengan penurunan pendapatan bersih sebesar 30,75 persen. Pada 2024, pendapatan bersih WIKA mencapai Rp19,24 triliun, sedangkan pada 2025 hanya Rp13,32 triliun.
Tidak Bisa Melepas Kepemilikan Saham di Whoosh
Sebagai informasi, total utang proyek Kereta Cepat Whoosh mencapai Rp120,38 triliun. Sebesar 75 persen modal proyek dibiayai oleh China Development Bank (CDB) dengan bunga 2 persen per tahun. Total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dolar AS, melebihi target awal sebesar 6 miliar dolar AS. Dengan demikian, biaya proyek Whoosh membengkak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp20,05 triliun (kurs Rp16.707,5 per dolar AS).

Pembayaran cost overrun direncanakan dengan skema 60 persen dan 40 persen. Di mana sebesar 60 persen atau 720 juta dolar AS dibayar oleh konsorsium Indonesia, dan 40 persen atau senilai 480 juta dolar AS dibayar konsorsium China. Konsorsium Indonesia terdiri dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dengan kepemilikan saham atas KCIC sebesar 60 persen. PSBI terdiri dari empat BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.
Adapun konsorsium China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd, mengantongi saham KCIC 40 persen. Agung BW menyatakan bahwa WIKA belum memiliki strategi dalam hal mengurangi kerugian dari proyek Whoosh. Sebab, WIKA belum bisa melepas keterlibatan dalam proyek tersebut.
“Kebanyakan orang kalau punya aset ya dijual, ya kira-kira seperti itu. Tapi kan tidak semudah itu, karena ya Kereta Cepat ini berbeda ya. Karena Kereta Cepat ini kan meskipun business to business, tetapi ada nilai politisnya juga. Sehingga tidak mudah buat kita untuk bisa melepas aset di Kereta Cepat,” ujar Agung BW.
Dia menambahkan bahwa perusahaan telah meminta kepada pemerintah dan Danantara untuk melepas keterlibatan dalam proyek Whoosh, dan hanya ingin berpartisipasi sebagai kontraktor. Namun, hingga saat ini belum ada langkah lanjutan dari pemerintah dan Danantara.
“Ini tentu menjadi domain-nya daripada government atau Danantara. Nanti langkahnya seperti apa, sampai dengan saat ini ya memang sedang kita bahas kiranya-kiranya keluarnya seperti apa. Sehingga sampai dengan sekarang kami belum ada langkah yang betul-betul bisa keluar dari Kereta Cepat, itu belum,” tutur Agung BW.
Klaim WIKA Belum Dibayarkan
Di sisi lain, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) juga belum membayarkan klaim ke WIKA senilai Rp5,02 triliun. Angka itu merupakan klaim atas pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Whoosh.

Agung BW menjelaskan bahwa WIKA telah mendaftarkan klaim tersebut ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura alias Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Dalam laporan keuangan perusahaan, klaim itu telah didaftarkan sejak 31 Desember 2024. Namun, WIKA diminta melanjutkan gugatan atas klaim tersebut melalui jalur mediasi.
“Atas kesepakatan antara WIKA dan KCIC, kita sedang dimediasi. Jadi sedang tahap proses mediasi. Sehingga sementara untuk yang SIAC ditunda dulu. Sebisa mungkin antara WIKA dan KCIC melalui mediasi,” ujar Agung BW.





