WNA Mantan Tentara Rusia Akui Kelola Lab Narkoba Bali

Pengungkapan Laboratorium Narkoba Ilegal di Bali: Dua WNA Rusia Terlibat

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah operasi laboratorium ilegal yang memproduksi narkoba jenis mephedrone di wilayah Gianyar, Bali. Pengungkapan ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yang salah satunya diketahui memiliki latar belakang pendidikan biologi, sementara yang lainnya mengaku sebagai mantan anggota intelijen militer.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial NT (perempuan) dan ST (laki-laki), telah beroperasi di Indonesia sejak Januari 2026. Menurut keterangan Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan, NT pernah menempuh pendidikan di fakultas biologi di negara asalnya. Pengetahuan ini diperoleh dari hasil interogasi langsung terhadap tersangka. “Dia pernah mengecap ilmu di fakultas biologi di sana, di Rusia. Dia membidangi, lecture-nya atau mungkin jurusannya atau major-nya adalah biologi,” jelas Roy dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Sementara itu, ST, tersangka lainnya, mengklaim memiliki pengalaman sebagai mantan anggota tentara di Rusia, khususnya di bidang intelijen. “Satu lagi yang namanya ST, itu menurut pengakuan yang bersangkutan pernah mengecap di tentara di Rusia, intelijen di Rusia,” ungkap Roy.

Modus Operandi dan Jaringan Pemasok

Para tersangka dilaporkan menggunakan identitas palsu dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal, menyewa vila untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Pemasukan bahan baku untuk produksi mephedrone ini diketahui berasal dari Cina. Pihak berwenang masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang diduga terlibat, dengan inisial S.

Penyelidikan mendalam terhadap kasus ini telah dimulai sejak Januari 2026. Titik awal penyelidikan adalah terdeteksinya pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang dikirim melalui kantor pos di Gianyar, Bali, dengan menggunakan data pengirim dan penerima yang tidak valid. Kecurigaan petugas memicu investigasi lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026. Tim gabungan berhasil menangkap NT di sebuah vila yang berlokasi di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Dari lokasi penangkapan awal ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk kunci kendaraan dan kunci vila lainnya, yang kemudian menjadi petunjuk untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Penggeledahan terhadap sebuah mobil jenis LCGC yang terkait dengan tersangka membuahkan hasil. Ditemukan berbagai barang yang diduga kuat digunakan dalam proses produksi mephedrone. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Jeriken berwarna putih.
  • Jeriken berwarna biru berisi ethyl acetate.
  • Kotak pakaian berisi dua botol kaca happy growth.
  • Alkohol 96 persen.
  • Jeriken berisi cairan tak dikenal.
  • Botol mineral berwarna hijau.
  • Botol kaca berisi methylamine.
  • Filter.
  • Botol kaleng.
  • Botol AG+ silver.

Penggeledahan Laboratorium Clandestine

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Kali ini, penggeledahan dilakukan di sebuah vila lain yang terletak di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali. Di lokasi kedua inilah petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang mengkonfirmasi keberadaan sebuah clandestine laboratory atau laboratorium rahasia.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi laboratorium tersebut antara lain:

  • Plastik biru berisi citric acid.
  • Kontainer oranye berisi kain.
  • Tas putih dengan jeriken berisi cairan.
  • Jeriken berisi cairan kuning.
  • Jeriken berisi cairan cokelat.
  • Botol cokelat berisi dichloromethane.
  • Jeriken berisi cairan tak teridentifikasi.
  • Gelas dan plastik berisi residu.
  • Piring berisi residu.
  • Plastik klip berisi kristal putih yang diidentifikasi sebagai mephedrone.
  • Baskom dengan tutup hijau berisi cairan cokelat.
  • Botol cokelat berisi methylamine.
  • Botol cokelat berisi hydrobromic acid.
  • Jeriken berisi cairan bening.
  • Kertas saring berisi residu.
  • Ember hijau berisi cairan cokelat.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut kini menjadi dasar bagi BNN untuk melanjutkan penyelidikan, termasuk upaya mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Pos terkait