1.273 Laporan THR Gagal Bayar Masuk Kemnaker

Kesiapan Posko Kemenaker dalam Pelayanan THR dan BHR Keagamaan 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan tetap mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini beroperasi penuh selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, menunjukkan kesiapsiagaan pemerintah dalam melayani masyarakat, khususnya para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melaporkan bahwa selama periode 4 hingga 17 Maret 2026, posko tersebut telah memberikan sebanyak 2.488 layanan konsultasi. Rinciannya, 1.993 konsultasi berkaitan dengan permasalahan THR, sementara 495 konsultasi lainnya terkait dengan BHR.

Dalam upaya memberikan kemudahan akses, Kemenaker memanfaatkan berbagai kanal layanan. Kanal live chat yang tersedia di situs resmi poskothr.kemnaker.go.id menjadi pilihan utama masyarakat. Saluran ini mencatat penggunaan terbanyak dengan total 2.246 layanan, terdiri dari 1.752 konsultasi mengenai THR dan 494 konsultasi mengenai BHR. Selain itu, Pusat Bantuan Kemenaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id juga menerima 222 konsultasi, yang seluruhnya berfokus pada isu THR. Layanan tatap muka langsung di posko pun tetap tersedia, melayani 20 aduan.

Ribuan Perusahaan Diadukan Terkait Pembayaran THR

Isu pembayaran THR menjadi sorotan utama, dengan adanya laporan mengenai lebih dari 1.300 perusahaan yang diadukan oleh para pekerja terkait kewajiban pembayaran THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Ismail Pakaya, merinci data aduan yang diterima posko selama periode 13 hingga 18 Maret 2026, hingga pukul 15.00 WIB. Total terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Rincian aduan yang masuk menunjukkan bahwa isu paling dominan adalah THR yang tidak dibayarkan sama sekali, dengan total 1.273 laporan. Posisi kedua ditempati oleh aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebanyak 474 laporan. Sementara itu, sebanyak 366 laporan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.

Sebaran Wilayah Aduan THR dan Imbauan kepada Perusahaan

Analisis sebaran geografis aduan menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak.

Tiga provinsi teratas yang melaporkan permasalahan terkait THR adalah:

  • DKI Jakarta: Menerima 573 aduan yang melibatkan 461 perusahaan.
  • Jawa Barat: Menerima 461 aduan yang melibatkan 173 perusahaan.
  • Banten: Menerima 173 aduan.

Menanggapi situasi ini, Ismail Pakaya secara tegas mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi dan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak menunda hingga batas akhir yang ditentukan.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” ujar Ismail Pakaya, menegaskan komitmen Kemenaker untuk memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Detail Jadwal Layanan Posko THR dan BHR

Untuk memudahkan akses informasi dan pelaporan bagi para pekerja, Kemenaker menyediakan jadwal layanan posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang terstruktur.

Berikut adalah rincian jadwal layanan yang dapat dimanfaatkan:

  • Layanan Tatap Muka:

    • Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari.
    • Jam operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    • Lokasi: Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Layanan Daring (Online):

    • Akses melalui situs resmi: poskothr.kemnaker.go.id
    • Akses melalui WhatsApp: Nomor 081280001112

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemenaker direncanakan akan terus beroperasi hingga H+7 Idul Fitri 2026, memastikan bahwa pekerja tetap memiliki saluran untuk melaporkan atau berkonsultasi mengenai hak-hak mereka bahkan setelah perayaan hari raya usai.

Informasi terkait cara transfer THR secara serempak menggunakan Wondr by BNI juga menjadi salah satu topik yang relevan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Selain itu, kesadaran akan godaan belanja lebaran yang seringkali membuat THR “jebol” juga perlu diperhatikan oleh para pekerja agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pos terkait